Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dispertaru DIY Temukan 13 Lokasi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, DIduga Terkait Robinson

Guntur Aga Tirtana • Minggu, 6 Agustus 2023 | 20:44 WIB
TUNGGAK SEWA: Satpol PP DIJ menyegel parkiran Apartemen Malioboro City di Janti, Caturtunggal, Depok, Sleman, Kamis (13/7/23). Penyegelan menyasar lahan apartemen di atas tanah kas desa (TKD)
TUNGGAK SEWA: Satpol PP DIJ menyegel parkiran Apartemen Malioboro City di Janti, Caturtunggal, Depok, Sleman, Kamis (13/7/23). Penyegelan menyasar lahan apartemen di atas tanah kas desa (TKD)

RADAR JOGJA - Penuntasan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) berlanjut. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY menemukan 13 titik lokasi lain penyalahgunaan pemanfaatan TKD terkait dengan tersangka Robinson Saalino. Belasan titik tersebut diminta segera dilakukan penindakan.

Plt Kepala Dispertaru DIY Adi Bayu Kristanto mengatakan, ada sekitar 13 tempat melakukan penyalahgunaan pemanfaatan TKD. Belasan lokasi itu diduga Robinson pemilik properti tersebut, meski tidak seluruhnya bernaung pada satu perusahaan.

"Ini tidak hanya deztama (PT Deztama Putri Sentosa) saja, macam-macam. Tapi diduganya lahan Robinson," katanya Minggu (6/8).

Bayu menjelaskan belasan lokasi itu mayoritas berada di wilayah Sleman. Di antaranya, menurut data yang dihimpun, banyak di Kalurahan Caturtunggal, Condongcatur, Maguwoharjo, Wedomartani, Candibingangun. Totalnya ada sekitar 13 tempat.

"Jado Pol PP memang minta data tanah-tanah yang dimiliki Robin dan data itu sudah kita berikan Pak Noviar karena kan minta jadi langsung diberikan. Harapannya bisa langsung dilakukan penindakan sehingga bisa diketahui mana-mana yang dilakukan oleh Robin," ujarnya.

Bayu menjelaskan jenis peyalahgubaan pemanfaatan TKD yang dilakukan bermacam-macam. Ada yang dibangun pertokoan, pertokoan klaster yang menyerupai perumahan, guest house, perumahan, pondok wisata villa, dan waterpark. Namun, diklaim paling banyak dibangun perumahan. Belasan properti itu pun diduga belum memiliki izin pemanfaatan TKD.

"Iya pasti akan dilakukan proses hukum, hampir sama dengan yang lain kalau itu ada penyalahgunaan tanah kas desa tanpa izin pasti akan kita lakukan proses hukum," jelasnya.

Berkaitan dengan temuan data belasan lokasi ini, pihaknya segera akan menindaklanjuti untuk melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang tengah menangani kasus tersangka Robinson Saalino. Hal ini agar ada kesamaan proses hukum dan memudahkan dalam hal penyidikan dan persidangan.

"Jadi nanti kita laporkan Kejati lah, jadi hasil laporan Pol PP dalam hal penindakan,  Pol PP biasa kan langsung menyampaikan informasi kepada bapak gubernur nanti biro hukum dan dispertaru akan menindaklanjuti hasil laporan itu kepada kejaksaan tinggi," terangnya.

Menurutnya, belasan bangunan ilegal yang beridiri itu masih ditinggali konsumen. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan dan konsumen diminta bisa menuntut ke tersangka Ribinson Saalino karena dugaan penipuan.

"Kan itu dia ada ditipu, ada UU terhadap perlindungan konsumen juga. Kasihan (konsumen) sebenarnya, biar nanti konsumen yang melakukan tuntutan kepada Robinson, dugaan ya," tambahnya. (wia)

Editor : Amin Surachmad
#proses hukum #tanah kas desa #Guest House