JOGJA - Kementerian Agama (Kemenag) DIY menetapkan lima hari belajar di madrasah negeri. Kebijakan diimplementasikan per 1 Agustus 2023.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam hal ini, madrasah negeri termasuk dalam institusi pemerintah.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari DIY Hilmy Muhammad atau biasa disapa Gus Hilmy menilai kebijakan tersebut tidak membumi. Membedakan dan mengkotakkan antara negeri dan swasta.
“Kami harapkan Kanwil Kemenag DIY membuat kebijakan yang lebih membumi. Keputusan tersebut terkesan terburu-buru karena kita mendengar ada beberapa rekomendasi yang tidak diperhatikan," ujarnya, Rabu (2/8/2023).
Menurutnya, kebijakan pemerintah tidak bisa hanya dikhususkan untuk instansi pemerintah saja. Namun juga instansi swasta maupun pondok pesantren. Kebijakan pemerintah sebaiknya menyasar seluruh komponen.
"Nanti gurunya pasti iri dengan guru ASN, siswanya juga begitu. Jadi standarnya jangan dibuat parsial. Tapi harus menyadari bahwa kebijakan pemerintah itu bisa merambah ke semua komponen," lanjutnya.
Gus Hilmy menyoroti dasar dari keputusan atas kebijakan tersebut yang berdasarkan Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Menteri Agama No. 1367/2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru, ruang lingkup kedua adalah bagi ASN.
“Kalau dilihat dari dasar pengambilan keputusan tersebut, ruang lingkupnya kan jelas, itu bagi ASN. Artinya yang bukan ASN tidak masuk dalam pengaturan tersebut. Itu pun tidak mengatur tentang siswa," jelasnya.
"Jadi harus pembedaan, jangan dicampur aduk begitu. Juga harus dibedakan antara sekolah dengan madrasah, kurikulumnya jelas berbeda,” lanjutnya.
Gus Hilmy menilai kebijakan tersebut berdampak sangat besar. Khususnya bagi Madrasah Diniyah karena penyelenggaraan pendidikannya mengambil waktu siang atau sore hari. Sementara kebijakan lima hari kerja akan mengambil waktu tersebut. Hal ini justru akan merugikan murid.
“Ini kan artinya menjadikan pelajaran agama atau pendidikan moral itu jadi pelajaran nomor dua, bukan utama. Itu masalahnya. Jadi jangan berharap dengan sekolah 5 hari, anak tambah pintar agama atau mengerti pelajaran moral, tapi malah bisa jadi tidak tahu sama sekali, sebab tidak ada lagi peluang bagi anak untuk sekolah di madrasah diniyah,” paparnya. (lan).
Editor : Amin Surachmad