RADAR JOGJA - Pemkot Jogja mengantisipasi kampanye terselubung jelang Pemilu 2024 mendatang melalui sejumlah reklame. Apalagi momen hari ulang tahun ke-78 Republik Indonesia pada Agustus mendatang. Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan, reklame-reklame ucapan-ucapan selamat hari ulang tahun RI pasti banyak mermunculan. “Ini sudah kami antisipasi,’’ ujarnya, Kamis (27/7/23).
Salah satu upaya antisipasi pelanggaran reklame yang mengarah pada pencalonan legislatif Pemilu dari partai politik, Satpol PP Kota Jogja berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait. Di antaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja. Koordinasi agar tidak terjadi konflik horizontal antara masyarakat pendukung partai atau caleg tertentu. “Kami turut mendukung apa yang sudah menjadi kebijakan bersama,” jelasnya.
Di sisi lain, Satpol PP bersama Kesbang dan Bagian Hukum Pemkot Jogja sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota terkait APK untuk Pemilu 2024. Perwal tersebut akan menjadi dasar hukum untuk ketentuan pemasangan dan penertiban APK di masa kampanye Pemilu.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Jogja Yudho Bangun Pamungkas mengatakan penertiban reklame dengan konten mengarah pencalonan dalam Pemilu ditertibkan secara berkala. Terutama saat momentum Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha beberapa waktu lalu.Sementara ini karena belum masa kampanye,dianggap reklame biasa. “Kalau tidak berizin tetap kita tertibkan. Nanti kalau sudah masuk masa kampanye pemilu, penanganannya berbeda karena memang untuk reklame (APK) kampanye,” jelasnya. (lan/din).