JOGJA - Pemkot Jogja mengantisipasi kampanye terselubung jelang Pemilu 2024 mendatang melalui sejumlah reklame. Apalagi, momentum Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus mendatang.
"Tentu saja kalau jelang Pemilu. Apalagi nanti jelang 17 Agustus ini tentu juga akan muncul reklame ucapan-ucapan selamat hari ulang tahun RI atau proklamasi. Ini sudah kita antisipasi bersama,” ujar Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat, Kamis (27/7/2023).
Diprediksi ada potensi peningkatan pelanggaran reklame menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Peningkatan terjadi dengan adanya momentum hari besar keagamaan dan peringatan hari nasional.
Salah satu upaya antisipasi pelanggaran reklame yang mengarah pada pencalonan Pemilu dari partai politik, Octo berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait. Diantaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja.
“Kami selalu berkoordinasi untuk selanjutnya agar tidak terjadi konflik horizontal antara masyarakat pendukung partai atau caleg tertentu. Kami turut mendukung apa yang sudah menjadi kebijakan bersama,” jelasnya.
Di sisi lain, Satpol PP bersama Kesbang dan Bagian Hukum Pemkot Jogja sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota terkait APK untuk Pemilu 2024. Perwal tersebut akan menjadi dasar hukum untuk ketentuan pemasangan dan penertiban APK di masa kampanye Pemilu.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Jogja, Yudho Bangun Pamungkas mengatakan penertiban reklame dengan konten mengarah pencalonan dalam Pemilu ditertibkan secara berkala. Terutama saat momentum Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha beberapa waktu lalu.
“Sementara ini karena belum masa kampanye jadi itu kami anggap reklame biasa. Kalau tidak berizin tetap kita tertibkan. Cuma nanti kalau sudah masuk masa kampanye pemilu, penanganannya berbeda karena memang untuk reklame (APK) kampanye,” jelasnya. (lan)
Editor : Amin Surachmad