RADAR JOGJA - Pelayanan sampah Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Bantul, kembali ditutup mulai besok (23/7/23) hingga 5 September mendatang. Penutupan selama hampir 1,5 bulan ini karena volume timbunan sampah di TPST itu telah melebihi kapasitas tampung.
Sekprov DIJ Beny Suharsono mengatakan, penutupan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan rapat Sekprov DIJ dengan Sekda Kabupaten Sleman, Bantul, dan Kota Jogja. Kesekapatakan dikarenakan lokasi zona eksisting TPST Piyungan yang sudah sangat penuh dan melebihi kapasitas."Maka pelayanan sampah di TPA Regional Piyungan tidak dapat dilakukan mulai 23 Juli sampai 5 September," katanya dalam Surat Edaran Sekprov DIJ kepada Pemkot Jogja, Pemkab Sleman, dan Pemkab Bantul Jumat (21/7/23). Dalam edaran itu juga diharapkan kerja sama kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah penanganan sampah secara mandiri di wilayah masing-masing.
Informasi kedaruratan kondisi TPST Piyungan ini sejatinya telah disampaikan Sekprov DIJ melalui surat resmi ke bupati/wali kota di wilayah Kartamantul (Jogjakarta, Sleman, dan Bantul) bulan Mei lalu. Dalam surat itu juga tersampaikan informasi bahwa berdasarkan kondisi lahan di TPA Regional Piyungan semakin terbatas.
Selain itu belum adanya hasil yang terlihat dari kegiatan pengurangan dan pemilahan sampah yang dilakukan oleh wilayah kabupaten/kota. Dengan dibuktikan, sampah yang masuk masih menunjukan angka cukup tinggi dengan rata rata kurang lebih 700 ton per hari. "Hal itu menyebabkan semakin pendeknya usia pakai landfill zona eksisting dari pengamatan dan perhitungan teknis usia pakai landfill zona eksisting mampu menampung sampah hingga akhir Juni 2023," jelasnya dalam edaran 23 Mei lalu.
Di sisi lain saat ini Pemprov DIJ sedang menyiapkan pembangunan landfill zona transisi 2 yang direncanakan selesai bulan Oktober 2023. Sehingga dalam jangka waktu kurang lebih 4 bulan atau Juli hingga Oktober akan menjadi kondisi yang mendesak untuk pelayanan sampah di TPA Regional Piyungan. "Sehubungan dengan adanya kondisi mendesak, maka pemerintah DIJ menginstruksikan kepada pemerintah kabupaten dan pemerintah kota untuk menyiapkan pengelolaan sampah secara desentralisasi. Sehingga pelayanan sampah kepada masyarakat tetap berjalan," tambahnya.
Kepala Bagian Humas Pemprov DIJ Ditya Nanaryo Aji membenarkan sebelumnya Sekprov DIJ sudah mengirimkan surat resmi kepada bupati/wali kota di wilayah Kartamantul pada Mei lalu. "Yang isinya menyampaikan kedaruratan kondisi TPA Piyungan," katanya saat dihubungi tadi Jumat (21/7/23).
Ditya menjelaskan, volume timbulan sampah yang masuk ke TPST telah melebihi kapasitas tampung, sedangkan penyiapan tampungan baru sedang dikerjakan sampai awal Oktober 2023. "Maka bupati/wali kota diminta untuk mengelola sampah secara desentralisasi," ujarnya.
Dia menyebut, saat ini kapasitas tampung telah melebihi. Dan apabila dipaksakan berisiko terhadap bencana akibat runtuh atau longsornya tampungan sampah di TPA Regional Piyungan. Sehingga dikeluarkan surat terbaru itu.
"Mohon dijadikan sebagai catatan bahwa pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab kabupaten/kota. Yang dikelola oleh provinsi, seharusnya di TPA Regional hanya residu saja," tambahnya. (wia/laz)