JOGJA - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan terletak di Dusun Ngablak dan Watugender, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tempat pembuangan akhir ini, menampung sampah dari dua kabupaten dan satu kota. Yakni, sampah dari Kota Jogjakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul (Kartamantul).
Dilansir dari laman Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, usia TPA Piyungan sudah cukup tua. TPA Piyungan, juga disebut Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST), dibangun pada kisaran tahun 1994-1996.
Mulai beroperasi sejak tahun 1996 dan pengelolaannya dilakukan oleh Pemda DIY. Mulai tahun 2000, dikelola oleh Sekretariat Bersama (Sekber) Kartamantul, berdasarkan Keputusan Gubernur No 18 Tahun 2000.
Sejak 1 Januari 2015, TPA Piyungan diambil alih oleh Balai Pengelolaan Infrastruktur Sanitasi dan air Minum, di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral. Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 99 Tahun 2014.
Kemudian pada 2019, pengelolaan TPA Piyungan dialihkan ke Balai Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY. TPA Piyungan difungsikan hingga saat ini. Sebab belum ada lokasi baru yang dapat digunakan sebagai lahan dibangunnya TPA.
Dalam perkembangannya, TPA Piyungan sudah sering dibuka dan ditutup. Sebab, sudah over capacity dan tidak bisa menampung sampah. Pembebasan lahan telah dilakukan oleh Pemda DIY di area sekitar TPA Piyungan. Namun, sampah terus saja menumpuk.
Masyarakat tengah menunggu teknologi yang akan dikembangkan di TPA Piyungan. Beberapa tahun ini, Pemda DIY diberitakan masih belum menemukan solusi, masih terus digodog. Sementara, kapasitas sampah tak bisa dibendung lagi. (lan)
Editor : Amin Surachmad