RADAR JOGJA - Polresta Jogja membongkar kasus jual beli satwa dilindungi. Yakni, penjualan burung kakatua (Cacatuidae).
Barang bukti berupa burung-burung kakatua ditunjukkan oleh polisi. Lokasinya di kompleks Gembira Loka Zoo Jogja Kami (20/7)/2023).
Ada sepuluh ekor burung yang ditunjukkan. Antara lain, Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory), Nuri Hitam (Chalcopsitta Atra), dan Nuri Bayan (Eclectus Roratus). Ada pula, Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis) dan Katsuari Ternate (Lorius Garrulus).
Selain itu, Polresta Jogja juga meringkus pelaku jual beli burung kakatua. Pelakunya itu berinisial RAW, 25, asal Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi, RAW sudah memperjualbelikan sekitar seratus ekor satwa dilindungi jenis burung paruh bengkok dan burung kakatua.
Adapun burung yang disita dari RAW berjumlah sepuluh ekor. Burung-burung itu akan menjalani masa karantina di GL Zoo sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitat aslinya. (aga)
Editor : Amin Surachmad