Ketiga pelaku saat ditampilkan di hadapan media di Mapolresta Jogja hanya dapat tertunduk. Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada mengatakan, ketiga tersangka kasus adalah Adam, 51; Muis, 48; dan Joni, 30.
Ketiga pelaku sebenarnya sudah punya pekerjaan atau profesi sendiri-sendiri. Adam mengaku sebagai pengacara, Muis wartawan online, sedangkan Joni seorang sopir.
Archye menjelaskan, aksi pelaku berawal saat korban hendak mengambil uang di TKP. Namun, saat korban memasukkan kartu ATM, hanya masuk sebagian dan sulit dicabut. Setelah itu, kartu korban malah masuk, tetapi layar di mesin ATM tidak muncul.
"Lalu pelaku Adam datang berpura-pura jadi nasabah dan menolong korban," ujar Archye kepada wartawan di Mapolresta Jogja, Jumat (9/6). Saat dibantu korban malah mengetik PIN ATM miliknya, sehingga diketahui Adam. Korban bersedia mengetik PIN ATM miliknya karena disarankan untuk transaksi tanpa kartu. Namun, kartu tetap tidak bisa keluar lagi. Saat bersamaan Adam sudah menghapal PIN yang diketik korban.
Akhirnya korban mendatangi bank terkait untuk mengetahui uang di rekeningnya. Saat dicek saldonya sudah berkurang karena ada transaksi setelah kejadian di ATM Center depan Taman Pintar. Mengetahui itu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Gondomanan.
Archye mengaku, dari laporan itu dilakukan penyelidikan terhadap pelaku dan TKP dari rekaman CCTV. Ia menambahkan, pelaku ditangkap di Perum Pesona Mentari, Jalan Kaliurang, Jogja, Selasa (30/5) pukul 22.30. Didapati modus ketiga pelaku pencurian ganjal ATM lalu menguras isi rekening milik korban.
Menurut Archye, dua pelaku lainnya memiliki peran berbeda-beda. Muis berperan mengganjal ATM dengan tusuk gigi dan cotton bud. "Lalu mengambil kartu ATM yang terganjal menggunakan gergaji besi," ungkapnya.
Muis yang menguras saldo rekening milik korban dan membagikannya ke rekan-rekannya. Sedangkan Joni berperan mengawasi situasi dan membantu Muis mengambil ATM korban.
Archye menyebut dari ketiga pelaku, disita beberapa barang bukti. Seperti satu kartu ATM BCA, satu bungkus tusuk gigi, satu bungkus cotton bud, dan satu unit gergaji besi.
Dia mengungkapkan, Adam bukan sekali ini berurusan dengan hukum. Ia merupakan resedivis skimming di Polres Sukoharjo pada 2018 lalu. Menurutnya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam kesempatan ini Archye mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati kala mengambil uang di ATM. Menurutnya, jika mengalami kesulitan, sebaiknya melaporkan kepada pihak bank terkait.
"Apabila ada orang membantu dengan meminta mengetik PIN ATM tidak dilakukan, karena itu mempermudah pelaku beraksi," jelasnya.
Saat konferensi pers, Muis memberikan beberapa keterangan baru. Hal itu karena pelaku ditanyai oleh pihak kepolisian dan wartawan. Muis mengaku pernah melakukan aksinya di Semarang.
Muis juga mengaku bekerja sebagai wartawan media online. "Media saya Globalnews. Saya bisa ganjal ATM belajar dari rilis kepolisian saat bekerja sebagai wartawan," ungkapnya. (cr3/laz/sat) Editor : Editor Content