Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Nekat Beroperasi di Malioboro, Satpol PP Kota Jogja Sita Otoped Listrik

Editor News • Rabu, 31 Mei 2023 | 00:55 WIB
SOSOK : Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat saat ditemui di Jalan Pasar Kembang, Selasa (30/5). (ANNISSA KARIN/RADAR JOGJA)
SOSOK : Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat saat ditemui di Jalan Pasar Kembang, Selasa (30/5). (ANNISSA KARIN/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Pemerintah Kota Jogja telah melarang operasional kendaraan berpenggerak listrik di kawasan Malioboro. Larangan ini didasari oleh Perwal Kota Jogja Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.

Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengungkapkan baru-baru ini pihaknya menyita otoped dan sepeda listrik. Alasannya karena kedapatan masih beroperasi di kawasan Malioboro.

Rinciannya ada sebanyak 7 otoped dan 5 sepeda listrik yang disita. Bahkan rata-rata setiap malam Satpol PP Kota Jogja melakukan penyitaan terhadap 3 hingga 5 kendaraan berpenggerak listrik.

“Kami bukan anti terhadap kendaraan berpenggerak listrik, tapi menata, mengatur mereka sesuai dengan ketentuan Perwal maupun Permenhubnya,” tegasnya saat ditemui di Jalan Pasar kembang, Selasa (30/5).

Octo menjelaskan Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk mengatur operasional kendaraan listrik. Terutama di kawasan Malioboro yang memiliki kepadatan lalulintas. Penataan bertujuan menghindari kecelakaan lalulintas.

Octo menambahkan, kendaraan-kendaraan listrik yang disita akan diamankan selama 3 hari. Apabila tak patuh maka dilakukan penyitaan selama 30 hari. Kendaraan listrik bisa diambil dengan surat pernyataan dari setiap pemilik.

“Kita perhitungkan aspek ekonomis 30 hari tidak digunakan atau tidak dipakai untuk bekerja. Itukan sudah merupakan satu sanksi ekonomi untuk mereka. Jadi, harapannya ada efek jera untuk mereka,” katanya.

Menurut Octo, ada dua kawasan yang diperkenankan menjadi kawasan operasional kendaraan berpenggerak listrik. Lokasi tersebut adalah di lingkup dalam kawasan pemukiman dan perkantoran. Sementara di Kota Jogja tidak diatur kendaraan berpenggerak listrik yang diperkenankan beroperasi di kawasan wisata.

Adanya pembanding kawasan Kaliurang, menurutnya tak bijak. Ini karena Kaliurang adalah wilayah tersendiri. Selain kawasan wisata juga minim lalu lalang kendaraan bermotor. Sehingga tidak berpotensi kemacetan maupun kecelakaan.

“Kemudian juga arus masyarakat yang berada di kawasan pejalan kakinya tidak terlalu ribet. Kalau di kawasan Malioboro, pedestrian juga sedemikian padatnya sehingga tidak aman dan nyaman untuk mereka yang jalan di pedestrian,” ujarnya.

Penjabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo meminta kesadaran wisatawan dan para penyedia jasa penyewaan kendaraan listrik. Menurutnya, aturan ini diberlakukan juga demi keamanan dan keselamatan bagi semua pihak.

Dalam berbagai catatannya, keberadaan wahana kendaraan listrik ini merugikan dalam sejumlah aspek. Pertama penyewa kerap melintas di jalan beraspal yang ramai kendaraan bermotor. Lalu kerap pula melintasi kawasan pedestrian dan mengganggu pejalan kaki.  

“Dulu sebelum diberlakukan aturan ini kan banyak keluhan yang menggunakan badan jalan. Kemudian pedestrian yang seharusnya digunakan untuk jalan kaki digunakan oleh itu (kendaraan listrik) sehingga ini kita harus sama-sama saling menghargai pengguna jalan yang lain,” katanya. (isa/dwi) Editor : Editor News
#Otoped listrik Malioboro #larangan otoped listrik #SE Larangan Otoped #Satpol PP Jogja