"Kami upayakan bulan ini selesai, bisa naik ke Pak Pj (Penjabat Wali Kota Singgih Raharjo, Red)," tegasnya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Jogja, kemarin (23/5).
Penyimpangan yang terjadi dibenarkan Paulina. Selain rekomendasi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku, juga bakal ada perbaikan pengelolaan di tubuh Satpol PP Kota Jogja.
"Masih proses njih, nunggu laporan terbit saja. Memang intinya, substansi yang dilaporkan itu ada benarnya. Ini baru kami proses kemudian. Mudah-mudahan kami selesaikan bulan ini," jelasnya.
Paulina menyebut, masalah itu sudah masuk proses audit investigasi. Sudah masuk dalam proses konfirmasi dan klarifikasi. "Selanjutnya pelaporan ekspose, kemudian penyusunan laporan," tambahnya.
Sedangkan pihak yang dilaporkan statusnya masih terus bekerja. Yang bersangkutan telah dipindahkan dari Satpol PP Kota Jogja sekitar bulan Februari 2023 ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain. "Kalau tidak salah sudah dipindahkan dari Satpol PP. Ke perangkat daerah lain. Setingkat eselon tiga, kalau gak salah ya," ujarnya.
Soal kasus serupa di tubuh OPD yang lain, Paulina tidak banyak berkomentar. Sebab, harus dilakukan investigasi terlebih dahulu. "Kemarin infonya malah ada tuduhan jangan-jangan OPD lain ada juga. Nah, ini informasi baru bagi kami yang harus kami identifikasi dulu. Tentu tidak bisa gegabah, bener gak sih kayak gitu apa yang dituduhkan," jelasnya.
Pendalaman akan terus dilakukan di OPD lain, tidak hanya di tubuh Satpol PP Kota Jogja. Dia menegaskan perbaikan dan pengelolaan di tubuh OPD lain juga perlu dilakukan. Baginya, itu hal krusial.
Kalau ada hal yang tidak beres kan harus segera dibenahi. Yang penting pembenahan, pengelolaannya secara keseluruhan. Mungkin tidak hukuman disiplin satu dua orang, tapi secara keseluruhan tata kelola harus diperbaiki. Karena yang lebih penting itu tata kelola dan managemen risiko harus dikuati," tandas Paulina.
Sebelumnya, anggota Forpi Kota Jogja Baharuddin Kamba meminta Inspektorat Kota Jogja tegas dalam memeriksa kasus dugaan gratifikasi pekerja outsourcing Satpol PP Kota Jogja. "Jika memang ditemukan adanya pelanggaran hukum berupa gratifikasi, maka sanksi tegas diberikan tanpa pandang bulu," ujarnya.
Kamba mendorong pemeriksaan dugaan gratifikasi pada pekerja outsourcing di Satpol PP Kota Jogja ini dapat menjadi pintu masuk bagi Inspektorat untuk menulusuri dugaan gratifikasi penerimaan tenaga kontrak di OPD lainnya. (lan/laz) Editor : Editor Content