PEMBAHASAN panitia khusus (pansus) raperda perubahan telah mencapai tahap finalisasi. Berikutnya, naskah hasil finalisasi itu diserahkan ke gubernur.
”Untuk dievaluasi,” jelas Hj Surotun SH di ruang kerjanya pekan lalu.
Politikus PAN ini ikut ambil bagian sebagai anggota pansus. Sehingga, dia mengetahui betul dinamika pembahasan pansus.
Wakil ketua Komisi A DPRD Bantul ini menceritakan, gagasan raperda perubahan ini mengemuka akibat penyelenggaraan pemilihan lurah (pilur) serentak September tahun lalu. Di salah satu kalurahan, proses seleksi tambahan memicu kegaduhan. Itu akibat ada dua pendaftar bacalur secara mendadak. Keduanya yang notabene sepasang suami istri ini bukan warga setempat. Sehingga, pendaftar mencapai tujuh orang.
”Berdasar aturan, kalau pendaftar lebih dari lima orang, panitia pilur harus membuat seleksi tambahan,” tuturnya.
Panitia pilur akhirnya menyelenggarakan seleksi tambahan. Kedua pendaftar baru itu lolos mengikuti proses berikutnya. Dua pendaftar lain yang notabene warga setempat tersingkir. Lantaran kedua pendaftar yang tersingkir ini tidak berijasah strata satu.
”Dua pendaftar baru lulusan sarjana semua,” ungkapnya.
Berdasar Pasal 39 Ayat 4 Huruf B Perda Nomor 13 Tahun 2019, bobot bacalur lulusan SMA sederajat adalah 25. Lalu, poin strata satu atau D4 sebesar 55. Ada selisih 30 poin.
Menurutnya, ketentuan pembobotan jenjang akademik masih ada. Hanya, selisih poin antarjenjang pendidikan tipis. Yakni, poin lulusan SMP sederajat 3; SMA sederajat 4; dan diploma hingga pasca sarjana 5.
”Agar kejadian pada pilur serentak 2022 tidak terulang,” tegasnya.
Dalam draf finalisasi, Surotun memaparkan, bacalur yang dinyatakan lolos dalam seleksi tambahan tidak diperbolehkan mengundurkan diri.
”Tapi kalau ada yang meninggal dunia, bacalur yang berada di peringkat keenam dalam seleksi tambahan bisa menggantikannya,” ungkapnya.
Sebagai politikus senior, Surotun telah melalui berbagai dinamika. Juga, sejumlah perubahan regulasi. Yang terbaru, perubahan ketentuan dalam penanganan dampak bencana alam.
Dulu, badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) memiliki kewenangan luas dalam penanganan dampak bencana. Misalnya, BPBD berwenang melakukan pembangunan infrastruktur yang rusak akibat bencana alam.
”Sejak setahun atau dua tahun terakhir ditangani DPUPKP (dinas pekerjaan umum perumahan dan kawasan permukiman) khusus infrastrukturnya,” jelasnya.
Politikus yang menjabat sebagai wakil rakyat sejak periode 2004-2009 ini tidak mengetahui persis pemindahan kewenangan itu. Namun, Surotun menilai, penanganan dampak bencana alam saat ini menjadi lambat. Pemkab tidak bisa langsung melakukan perbaikan.
”Setahun kemudian baru bisa direalisasikan pembangunannya,” katanya.
Surotun tak mempersoalkan pemindahan kewenangan itu. Toh, DPUPKP memang instansi yang memiliki domain terhadap pembangunan infrastruktur. Kendati begitu, Surotun mengingatkan, penanganan dampak bencana harus segera.
”Kalau kami meninjau bencana, warga pasti menanyakan kapan penanganannya,” ujarnya.
Selain jalannya roda pemerintahan kalurahan dan kebencanaan, Surotun juga intens memperhatikan penanganan dampak kemarau. Khususnya di wilayah yang rutin langganan kekurangan air bersih. Misalnya, Kapanewon Dlingo.
”Saya mencoba mengakses bantuan dari provinsi. Sebab, kemampuan keuangan Bantul terbatas,” tambahnya. (*/zam) Editor : Editor Content