Noviar menuturkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pengelola. Dari tiga, hanya dua yang datang ke Kantor Satpol PP DIJ. Tepatnya untuk TKD yang beralih fungsi menjadi tempat futsal dan cafe.
“Rencananya ada penutupan di tiga unit dalam minggu ini di tiga lokasi. Luasnya 2,8 hektar, 1,8 hektar dan satu luasnya tidak tahu tapi ada 150 unit (rumah) sudah terbangun,” jelasnya ditemui di Kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Senin (15/5).
Noviar memastikan ketiganya akan langsung disegel oleh Satpol PP DIJ. Atas pertimbangan menyalahi Peraturan Gubernur Nomor 34 tahun 2017. Khususnya tentang pemanfaatkan dan pengelolaan Tanah Kas Desa.
Dalam pemanggilan awal, Noviar menuturkan pengelola perumahan tidak hadir. Surat yang dikirimkan kepada RT dan Lurah setempat juga tak mendapatkan respon. Meski begitu, Noviar memastikan penutupan perumahan tetap berlangsung.
“Yang mangkir langsung tutup. Kantor tidak ada orangnya. Tidak tahu dimana developernya. Surat titipkan RT dan Pak Lurah tidak diambil. Jadi ya langsung kita tutup saja, atas nama PT Kandara,” tegasnya.
Untuk dual unit usaha lainnya juga tetap mendapatkan tindakan yang sama. Baik tempat futsal dan cafe akan disegel. Otomatis seluruh kegiatan operasional wajib berhenti.
“Yang dua dalam bentuk dua unit usaha, futsal dan cafe, langsung disegel dulu hentikan operasional dulu. Terserah lanjut proses hukum atau lengkapi persyaratan dulu. Kami sifatnya menegakan aturan daerah,” ujarnya. (dwi) Editor : Editor News