Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Satpol PP Akan Segel Perumahan Ilegal, Sudah Berdiri 150 Unit

Editor News • Senin, 15 Mei 2023 | 23:59 WIB
SOSOK : Kasatpol PP DIJ Noviar Rahmad saat ditemui di Komplek Kepatihan Pemprov DIJ, Senin (15/5). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
SOSOK : Kasatpol PP DIJ Noviar Rahmad saat ditemui di Komplek Kepatihan Pemprov DIJ, Senin (15/5). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Kepala Satpol PP Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) Noviar Rahmad akan menindak tiga lokasi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Dua diantaranya berdiri diatas tanah seluas 2,8 hektar dan 1,8 hektar. Sementara satu TKD telah berdiri 150 unit rumah perumahan.

Noviar menuturkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pengelola. Dari tiga, hanya dua yang datang ke Kantor Satpol PP DIJ. Tepatnya untuk TKD yang beralih fungsi menjadi tempat futsal dan cafe.

“Rencananya ada penutupan di tiga unit dalam minggu ini di tiga lokasi. Luasnya 2,8 hektar, 1,8 hektar dan satu luasnya tidak tahu tapi ada 150 unit (rumah) sudah terbangun,” jelasnya ditemui di Kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Senin (15/5).

Noviar memastikan ketiganya akan langsung disegel oleh Satpol PP DIJ. Atas pertimbangan menyalahi Peraturan Gubernur Nomor 34 tahun 2017. Khususnya tentang pemanfaatkan dan pengelolaan Tanah Kas Desa.

Dalam pemanggilan awal, Noviar menuturkan pengelola perumahan tidak hadir.  Surat yang dikirimkan kepada RT dan Lurah setempat juga tak mendapatkan respon. Meski begitu, Noviar memastikan penutupan perumahan tetap berlangsung. 

“Yang mangkir langsung tutup. Kantor tidak ada orangnya. Tidak tahu dimana developernya. Surat titipkan RT dan Pak Lurah tidak diambil. Jadi ya langsung kita tutup saja, atas nama PT Kandara,” tegasnya.

Untuk dual unit usaha lainnya juga tetap mendapatkan tindakan yang sama. Baik tempat futsal dan cafe akan disegel. Otomatis seluruh kegiatan operasional wajib berhenti. 

“Yang dua dalam bentuk dua unit usaha, futsal dan cafe, langsung disegel dulu hentikan operasional dulu. Terserah lanjut proses hukum atau lengkapi persyaratan dulu. Kami sifatnya menegakan aturan daerah,” ujarnya. (dwi)  Editor : Editor News
#Satpol PP DIJ #Perumahan TKD Jogjakarta #Perumahan Ilegal Jogjakarta #penyalahgunaan TKD Jogjakarta #perumahan TKD ilegal