Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kabulkan Tjong Giong Jadi Tergugat Intervensi

Editor Content • Senin, 15 Mei 2023 | 13:30 WIB
RADAR JOGJA FILE
RADAR JOGJA FILE
RADAR JOGJA - Permohonan bos Hotel Swiss Bell Tjhin Tjong Giong menjadi pihak tergugat intervensi dalam perkara gugatan pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Swiss Bell, akhirnya disetujui majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogjakarta. Tjong Giong mengajukan diri sebagai tergugat intervensi dalam kapasitasnya sebagai direktur PT Matratama Graha Mulia. Perusahaan itu menjadi pemegang IMB Hotel Swiss Bell di Jalan Jenderal Soedirman 69 Jogja.


“Mengabulkan permohonan intervensi yang diajukan PT Matratama Graha Mulia untuk masuk sebagai salah satu pihak dalam sengketa yang sedang berjalan ini,” demikian bunyi putusan sela majelis hakim dalam perkara nomor 7/G/2023/PTUN YK yang diketuai Luthfie Ardhian SH didampingi dua hakim anggota Cahyeti Riyani SH dan Vinaricha Sucika Wiba SH.


 Tjong Giong tidak maju sendiri ke sidang. Pengusaha tembakau asal Temanggung, Jawa Tengah, itu menunjuk Kantor Hukum RSK & Partners sebagai kuasa hukumnya. Ada empat advokat yang ditunjuk. M. Mukhlasir Ridla Syukranil Khitam SH, Septyansyah Nur Etikantoro SH, Nurhidayat SH, dan Mahkota Suci Zahara SH.


Putusan sela itu masuk dalam catatan persidangan usai penggugat M. Santoso yang diwakili kuasa hukumnya dari Tim Pembela Hak-Hak Publik Masyarakat Ngayogyakarta Hadiningrat menyampaikan gugatan.

Sidang pembatalan IMB Hotel Swiss Bell itu memasuki pembacaan gugatan setelah sebelumnya ada tahapan perbaikan gugatan. Sidang perdana itu digelar secara online. Gugatan disampaikan secara elektronik.


“Ada dua objek gugatan yang kami ajukan untuk dibatalkan,” ujar Koordinator Tim Pembela Hak-Hak Publik Masyarakat Ngayogyakarta Hadiningrat La Ode Muhammad Rafi’Ud Darajat SH kemarin (14/5).


La Ode menjelaskan, dua objek gugatan tersebut. Pertama, menyatakan batal atau tidak sah surat Wali Kota Jogja No. X.590/095 Hal:  Pemanfaatan Tanah Negara tertanggal 3 Desember 2015. Ini  sebagai objek sengketa pertama. Surat Nomor X.590/095 itu diterbitkan di masa Haryadi Suyuti (HS) menjabat wali kota.


Sedangkan objek sengketa kedua adalah Keputusan Kepala Dinas Perizinan Kota Jogja No 0081/GK/2016 0876/01  tertanggal 9 Februari 2015 tentang IMB Hotel Swiss Bell.  La Ode juga mengajukan permohonan pembatalan. “Mewajibkan tergugat satu dan tergugat kedua mencabut objek gugatan pertama dan kedua,” terangnya.


La Ode mengatakan, dalam tahapan perbaikan gugatan, pihaknya telah menyempurnakan gugatan. Tergugat tidak lagi berjumlah tiga pihak. Namun tinggal dua pihak. Penjabat wali kota Jogja sebagai tergugat pertama dan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Jogja selaku tergugat kedua. Dinas PMPTSP dulunya bernama Dinas Perizinan Kota Jogja. “Kepala Satpol PP Kota Jogja sebelumnya menjadi tergugat tiga, kami putuskan dikeluarkan dari gugatan,” lanjutnya.


La Ode menceritakan, ada sejumlah kejanggalan terbitnya IMB Hotel Swiss Bell. Sebagian bangunan hotel diketahui menyerobot tanah negara berukuran 2,5 meter kali 50 meter. Tanah negara itu mestinya digunakan sebagai fasilitas publik. Taman terbuka hijau.


Tahu ada penyerobotan tanah negara, Dinas Perizinan Kota Jogja awalnya menolak menerbitkan IMB Hotel Swiss Bell. Penolakan tertuang dalam surat nomor  640/442 tanggal 6 Oktober 2015. Ada dua alasan yang menjadi pertimbangan.


  Pertama, sebagian bangunan di sisi timur lantai 2 sampai lantai 5, teridentifikasi keluar dari persil hotel sekitar 60 centimeter sepanjang enam meter. Kedua, sebagian struktur lantai basement keluar persil sekitar 30 centimeter dengan panjang 30 centimeter.


 Terjadinya penyerobotan tanah negara secara terbuka diakui Tjong Giong. Tak lama setelah permohonan IMB ditolak, Tjong Giong menulis surat kepada HS. Surat tertanggal 2 November 2015 berisi permohonan maaf dan mohon kebijaksanaan kepada wali kota Jogja.


Tjong Giong mengakui telah menggunakan tanah negara untuk banguan Hotel Swiss Bell. Dalam surat itu, Tjong Giong bercerita soal penolakan dinas perizinan menerbitkan IMB Hotel Swiss Bell.  Sikap Tjong Giong yang nekat menggunakan tanah negara itu dinilai La Ode  kontradiktif dengan pernyataannya sebelumnya.


 Sebagai direktur PT Matratama Graha Mulia, Tjong Giong pada 1 September 2015 telah membuat surat pernyataan di atas materai. Isinya menegaskan tidak akan mempergunakan tanah negara seluas 2,33 meter kali 50,6 meter.  “Faktanya Tjong Giong mengingkari pernyataan yang dibuatnya sendiri,” beber La Ode didampingi rekannya Awang Gatra Padmanaba SH.


Setelah adanya surat wali kota Nomor X.590/095, Dinas Perizinan Kota Jogja berubah sikap. IMB Hotel Swiss Bell yang semula ditolak akhirnya diterbitkan. IMB yang ditandatangani Kepala Dinas Perizinan Kota Jogja Hery Karyawan dengan nomor 0081/GK/2016 0876/01  tertanggal 9 Februari 2015. “Surat dengan kode X dari wali kota dijadikan konsideran memperhatikan,” ulas La Ode.


 Pj wali kota dan kepala Dinas PMPTSP Kota melalui melalui kuasa hukumnya dari Bagian Hukum Setda Kota Jogja meminta waktu dua minggu memberikan tanggapan. Itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Tergugat Nindyo Dewanto SH didampingi anggotanya Saverius Vanny Noviandri PM SH. Sidang dilanjutkan pada Rabu (24/5). (lan/kus/laz)
Editor : Editor Content
#Hotel Swiss Bell #Jogjakarta