Kepala Satpol PP DIJ Noviar Rahmad menuturkan dua pengembang yang hadir bersalah. Dalam artian melanggar Peraturan Gubernur Nomro 34 tahun 2017. Terkait pemanfaatan TKD di wilayah Jogjakarta.
“Satu itu 28 ribu jadi 2,8 hektare yang dipakai itu tidak mengantongi izin dari Gubernur maupun dari Kasultanan. Terus yang satu penggunaannya untuk futsal untuk kafe resto, satu lagi 18 ribu 1,8 hekatre penggunaan untuk argowisata itu juga tidak mengantongi izin,” jelasnya, Jumat (12/5).
Atas temuan ini, pihaknya meminta kedua pengembang menghentikan usahanya. Terutama aktivitas pembangunan di ketiga TKD tersebut. Setidaknya hingga perizinan pemanfaatan TKD telah lengkap.
Untuk sosok pengembang yang tak hadir, fokus pembangunan perumahan. Total Ada sekitar 150 unit perumahan yang dibangun. Seluruhnya diketahui tidak mengantongi izin pemanfaatan TKD.
“Dua yang hadir bukan perumahan, yang tidak datang itu perumahaan. Perumahaan ini luasnya belum tahu persis tapi sebanyak 150 unit. Yang sudah jadi 150. Kemudian sudah ada yang menunggui 80 persen,” katanya.
Pihaknya juga telah mendatangi lokasi dan kantor perumahan TKD di Maguwoharjo. Hasilnya tidak ada penunggu di kantor tersebut. Rencananya pekan depan akan ada tindakan penutupan oleh Satpol PP DIJ.
Terkait penghuni, Noviar menuturkan belum ada penggusuran. Seluruhnya tetap bisa menghuni perumahan tersebut. Setidaknya hingga proses penyilidikan dan penyidikan hukum telah rampung.
“(Penghuni) Dibiarkan, kebetulan di sana ada dua pintu, yang nunggu pintu satu lagi, ada pintu satu lagi yang kita tutup itu,” ujarnya.
Noviar belum bisa memastikan kaitan perumahan Maguwoharjo dengan kasus perumahan TKD Nologaten. Ini karena pengelola mengacuhkan panggilan dari Satpol PP. Sehingga tidak diketahui detil perizinan yang dimiliki oleh pengembang.
“Kami kemarin menitipkan panggilan kepada Lurah dan pak RT tapi dia pengelola enggak pernah datang ke sana,” katanya.
Walau begitu Noviar mengakui aktivitas pembangunan masih berjalan. Ini karena para pekerja tidak mengetahui tentang permasalahan yang terjadi. Meski proses pembangunan telah menyalahi aturan yang berlaku.
Noviar mendorong para korban melapor ke penegak hukum. Pihaknya juga membuka pintu aduan dari warga. Bisa dengan datang langsung ke Kantor Satpol PP DIJ maupun bersurat. Dia memastikan identitas korban dirahasikan.
“Iya kalau konsumen biar nanti satu pintu aja nanti di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Kalau kami di Satpol-PP lebih kepada upaya untuk melakukan penertiban,” ujarnya. (dwi) Editor : Editor News