Aspidsus Kejati DIJ Muhammad Ansar Wahyudin menuturkan pihaknya secara terbuka menerima permintaan audiensi para korban Robinson. Terlebih kasusnya atas penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal telah masuk proses penyidikan.
“Mereka resah dengan adanya perkara yang kita tangani di Desa Caturtunggal, dan minta jalan keluar di Jogja Eco Wisata. Mereka merasa dirugikan karena ternyata Robinson yang melakukan pembangunan di sana,” jelasnya ditemui di Kantor Kejati DIJ, Jumat (12/5).
Ansar menuturkan kecemasan penghuni JEW muncul saat kasus Robinson mencuat. Ditambah lagi proses pembangunan di komplek perumahan mereka juga berhenti. Hingga warga mengetahui ternyata Robinson telah ditahan oleh Kejati DIJ.
Walau begitu Ansar menegaskan kasus JEW belum masuk penyidikan. Ini karena pihaknya baru menangani perumaham PT Deztama Putri Sentosa di Caturtunggal, Depok, Sleman. Sementara untuk kasus JEW belum Ada laporan yang masuk ke Kejati DIJ.
“Jogja Eco Wisata belum kita tangani dan kamipun belum bisa berikan pendapat apa-apa. Tentu saja kami akan menangani hal yang memang perlu kita tangani. Sampai saat ini kami fokus kesini (PT Deztama Putri Sentosa) dulu,” katanya.
Untuk pemeriksaan yang berjalan, Kejati DIJ telah meminta keterangan 40 saksi. Terdiri dari pembeli hingaa unsur pemerintahan. Rencananya, Kejati DIJ akan kembali melakukan pemeriksaan kepada Robinson, Senin (15/5).
Dalam kesempatan ini Ansar menyampaikan fakta unik. Berupa kurang kooperatifnya pembeli unit rumah PT Deztama Putri Sentosa. Dari total panggilan sebagai saksi, baru 5 penghuni yang bersedia dimintai keterangan.
“Penghuni susah jadi saksi. Diharapkan mereka yang datang, malah susah hanya beberapa orang saja yang datang. Hanya 5 atau berapa, ini yang Deztama,” ujarnya.
Terhadap keinginan untuk kembali uang, Ansar menyarankan agar para korban menempuh jalur perdata. Skema hukum ini memungkinkan tersangka membayar ganti rugi para korban. Tak hanya untuk perumahan PT Deztama Putri Sentosa tapi juga perumahan lainnya.
“Kami belum arah kesana, belum bisa berikan pendapat terlalu banyak, karena kalau kami dari sisi tipikornya. Jalur dapat ganti rugi ya perdata,” katanya. (dwi) Editor : Editor News