Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tunggu Serat Palilah dan Kekancingan Keraton Jogja

Editor Content • Jumat, 12 Mei 2023 | 18:00 WIB
DIKEBUT: Progres konstruksi tol Jogja-Bawen seksi I  sudah mencapai 36,14 persen. Saat ini sedang progres pembangunan jembatan Elevated di Selokan Mataram . Dok Humas JJB
DIKEBUT: Progres konstruksi tol Jogja-Bawen seksi I  sudah mencapai 36,14 persen. Saat ini sedang progres pembangunan jembatan Elevated di Selokan Mataram . Dok Humas JJB
RADAR JOGJA - Pembangunan ruas jalan tol Jogja-Bawen seksi I (Sleman-Banyurejo) di DIJ yang melewati tanah karakteristik khusus seperti Sultanaat Grond dan tanah kas desa masih dalam proses. Pihak Keraton Jogja tidak melepaskan hak namun mempersilakan penggunaan selama jalan tol digunakan.

"Sampai dengan saat ini sedang berproses dan menunggu diterbitkannya serat palilah dan serat kekancingan dari Keraton Jogja," ujar Direktur Utama PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB) AJ Dwi Winarsa kemarin (11/5).Serat Palilah ialah surat keputusan tentang pemberian izin pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten. Sedangkan serat kekancingan ialah surat keputusan pemberian hak atas tanah Kasultanan dan Kadipaten dalam jangka waktu tertentu dan bisa diperpanjang. Kedua serat itu dikeluarkan oleh Panitikismo dan Kawedanan Hageng Kaprajan."Sambil menunggu terbitnya serat palilah, koordinasi dengan pihak-pihak terkait, pelaksanaan konstruksi Jalan tol Jogja-Bawen tetap diusahakan berjalan sesuai rencana," jelas Dwi.

Sejauh ini, progres konstruksi tol sepanjang 8,8 kilometer itu sudah mencapai 36,14 persen. Progres pembebasan lahan sebesar 64,65 persen per April 2023. Realisasi pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) ditargetkan selesai 2023. Kemudian pekerjaan tol Seksi I ini ditargetkan selesai tahun 2024.

Data yang dihimpun sebelumnya ada 52 bidang tanah berkarakteristik khusus yang terkena pembangunan jalan tol. Terdiri dari 40 bidang tanah kas desa (TKD), 8 bidang tanah wakaf, dan 4 bidang Sultan Ground (SG). Data ini belum final, sebab masih terus dihimpun dan hasil inventaris juga belum diumumkan.

Gubernur DIJ Hamengku Buwono X mengatakan data tanah karakteristik khusus belum final. Saat ini masih perhitungan dan kesepakatan banyak pihak sehingga belum ada serat palilah dan kekancingan.

"Di sana belum selesai jadi jumlahnya berapa hektare saya belum tahu. Soalnya itu kalau sudah diidentifikasi. Kami mengeluarkan izin untuk menemukan lay out dari jalan yang akan menjadi tol. Nah itu baru dihitung, sekarang belum selesai,” jelasnya.

"Karena yang dari Sleman ke selatan dan sebagainya masih berproses untuk apa, untuk mau tidak, baru sosialisasi. Setelah itu baru dikeluarkan izin resmi. Baru bisa dihitung yang tanah Keraton apa tidak. Kalau belum ya belum," lanjutnya.

Di sisi lain, Pemprov DIJ tengah menggodok revisi Pergub DIJ Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa. Selain karena maraknya penyalahgunaan, di dalam pergub juga mengatur ketentuan penggunaan TKD untuk kepentingan publik. Salah satunya ialah pemanfaatan untuk kepentingan jalan tol.“Secepatnya (revisi perubahan Pergub DIJ No.34/2017, red). Tinggal finishing ya satu dua pertemuan selesai,” ujar Kepala Biro Hukum Setda DIJ Adi Bayu Kristanto. (lan/din). Editor : Editor Content
#Serat Palilah #tol jogja bawen #keraton jogja