Pernyataan ini guna menanggapi aksi diduga DC beberapa waktu lalu. Dua pria berinisial NR, 28 dan IL, 23 melakukan aksi kekerasan terhadap warga. Modusnya mengaku sebagai petugas Samsat lalu mencegat pengendara saat melintas kawasan Ringroad Utara Condongcatur, Sleman.
“Harapan saya bicara yang sopan ya kan. Dalam memecahkan masalah sesama warga itu saya kira sesuatu yang penting, tidak harus dengan kekerasan,” jelasnya ditemui di Kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Selasa (9./5).
Raja Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat ini menilai profesi debt collector sah. Namun, tetap dalam artian jika sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk membekali diri dengan surat penagihan dari debitur.
Hanya saja, HB X mengingatkan agar menjalani profesi dengan baik. Termasuk tidak menggunakan kekerasan saat menagih hutang. Alih-alih hutang tertagih justru menimbulkan laporan polisi atas aksi kriminalitas.
“Debt collector itu dimungkinan oleh aturan juga boleh. Sekarang bagaimana mereka melakukan itu juga, penagihan pada yang mereka menunggak perbankan. (Tapi) juga berperilaku dan berbicara sopan bisa tidak, dengan pengertian tanpa kekerasan,” pesannya.
HB X meminta agar kasus penagihan DC tidak digebyah uyah. Dalam artian tindakan oknum dianggap sama untuk semua DC. Ini karena adapula yang bertugas menagih hutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejatinya, masyarakat bisa melapor ke polisi atas tindakan oknum DC. Termasuk teror penagihan di jalan. Modusnya dengan meminta secara paksa kendaraan bermotor yang tengah dikendarai
“Saya kira Debt Collector itu tidak hanya satu, bisa 10 bisa banyak. Kalau hanya satu kasus jangan digebyah uyah dengan tindakan kekerasan,” ujarnya. (Dwi) Editor : Editor News