RADAR JOGJA - Inspektorat DIJ mengambil gerak cepat menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembangunan Pelabuhan Gesing, Gunungkidul. Lembaga pengawasan internal Pemprov DIJ ini telah memeriksa penyedia atau rekanan yang menggarap proyek dana keistimewaan (danais) sebesar Rp 108 miliar tersebut.
Pemeriksaan tidak lagi dengan mengundang rekanan ke kantor Inspektorat DIJ di Jalan Cendana 40 Jogja. Namun tim inspektorat memilih terjun langsung ke lapangan. Menyambangi lokasi pembangunan pelabuhan pendaratan ikan tersebut.
“Kami datang ke Pantai Gesing,” ujar Inspektur DIJ Muhammad Setiadi kemarin (7/5). Didit, sapaannya, memimpin langsung tim inspektorat. Birokrat yang telah mengabdi selama 30 tahun itu mengatakan, kehadirannya itu dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) pengerjaan Pelabuhan Gesing. Itu sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK.
Di samping itu, pihaknya juga mendapatkan perintah dari Gubernur DIJ Hamengku Buwono X. Inspektorat diberi tugas mengawasi penyelesaian pekerjaan. Kemudian melaporkan hasilnya kepada gubernur secara berkala serta melakukan pemeriksaan pekerjaan pembangunan Pelabuhan Gesing.
Dari monev itu, Didit mengaku mendapatkan sejumlah hal. Namun tidak semua dapat dia sampaikan ke publik. Alasannya, monev itu merupakan bagian dari laporan kepada gubernur. Meski demikian, di lapangan, tim inspektorat menemukan dinamit yang akan digunakan untuk peledakan.
“Izin dari kepolisian juga telah dipegang pihak rekanan,” katanya. Dinamit itu akan digunakan untuk meledakkan batu-batu di sekitar Pantai Gesing yang selama ini menjadi kendala penyelesaian pekerjaan. Peledakan itu menjadi bagian dari perubahan metode pengerjaan oleh rekanan.
Pelabuhan Gesing digarap tiga rekanan dengan sistem kerja sama operasi atau KSO. Tiga perusahaan yang tergabung dalam KSO Pelabuhan Gesing terdiri atas PT Mina Fajar Abadi (MFA), PT Putera Jaya Andalan (PJA) dan PT Gala Karya (GK). PT MFA memiliki kantor pusat di Jalan Kuala Bagok Dusun Mesjid Keude Bagok Nurussalam, Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Setelah mengadakan monev ke rekanan, tim inspektorat juga mengagendakan hal serupa terhadap konsultan perencana dan konsultan pengawas. Baik rekanan, konsulan perencana maupun konsultan pengawas.
Monev itu diperlukan untuk melihat perkembangan pengerjaan setelah pejabat pembuat kontrak/pengguna anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan DIJ memutuskan memperpanjang kontrak. Dari seharusnya selesai pada 27 Desember 2022 menjadi 29 Juli 2023.
“Usai monev kami akan periksa menyangkut spesifikasi dan volume pekerjaan,” terang pejabat yang merayakan ulang tahun setiap 4 Oktober ini.
Terpisah, Kadiv Investigasi Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin M. Kamba tertarik dengan pandangan anggota Komisi C DPRD DIJ Arif Setiadi yang meminta Pemprov DIJ meneliti ulang rekam jejak rekanan yang menggarap Pelabuhan Gesing. Sebab, dari penelusuran Arif salah satu rekanan yang tergabung dalam KSO pembangunan Pelabuhan Gesing pernah kena semprit Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
“Kami sudah adakan penelusuran PT Mina Fajar Abadi (MFA) pernah diputus bersalah melakukan persekongkolan usaha oleh KPPU dalam perkara pengerjaan Rumah Sakit Langsa, Provinsi Aceh tahun anggaran 2018. Ini sebagai tambahan masukan bagi pemprov,” ujar Bahar.
Dalam putusan majelis KPPU pada 11 Februari 2021 menetapkan PT MFA sebagai terlapor satu dikenakan denda Rp 1,72 miliar. Ada tujuh terlapor yang terlibat dalam persekongkolan itu. Putusan KPPU itu diperkuat dengan putusan Pengadilan Niaga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan. Berdasarkan Putusan No.01/Pdt.Sus/KPPU/PN.Niaga.Mdn yang dibacakan pada 22 Juni 2021 menolak permohonan keberatan yang diajukan PT MFA atas putusan KPPU.
Di samping itu, pada 22 Juli 2019, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyampaikan rilis PT MFA masuk sebagai salah perusahaan yang masuk dalam daftar hitam aktif. LKPP menyatakan perusahaan yang berpusat di Aceh Timur itu melanggar pasal 3 huruf g Peraturan LKPP No 17 Tahun 2018.
Pasal tersebut menyebut soal penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa. “Blacklist berlaku selama setahun, mulai 27 Juni 2019 hingga 27 Juni 2020,” paparnya.
Meski demikian, saat masih dalam tenggang waktu masuk daftar hitam, PT MFA berhasil menjadi pemenang lelang proyek penataan kawasan Stadion Citarum pada Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang TA 2019 senilai Rp 16,8 miliar. Lantaran ada keputusan LKPP itu, Pemkot Semarang kemudian membatalkan PT MFA sebagai pemenang.
JCW juga mencatat Direktur Utama PT MFA Ramlan terlibat kasus korupsi pembangunan Dermaga Bakalang, Alor Nusa Tenggara Timur Rp 21 miliar. Ramlan menjadi buron Kejaksaan Tinggi NTT selama enam tahun sejak 7 Desember 2016 dan ditangkap pada 16 Maret 2022. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dihukum enam tahun penjara.
Saat ini PT MFA menjadi pemenang pembangunan Jembatan Otto Iskandardinata Kota Bogor senilai Rp 49 miliar TA 2023. Reputasi PT MFA itu menjadi sorotan berbagai pemangku kepentingan di Kota Bogor. “Di sana sekarang sedang ramai membicarakan PT MFA,” kata Bahar. (kus/laz)
Editor : Editor Content