Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Gunungkidul Diminta Tak Asal Beri Izin

Editor Content • Senin, 8 Mei 2023 | 14:03 WIB
PESAN: Anggota Komite III DPD asal DIJ Cholid Mahmud saat menyampaikan materi terkait moral Pancasila dalam sosialisasi MPR di  Kulonprogo.(HENDRI UTOMO/RADAR JOGJA)
PESAN: Anggota Komite III DPD asal DIJ Cholid Mahmud saat menyampaikan materi terkait moral Pancasila dalam sosialisasi MPR di  Kulonprogo.(HENDRI UTOMO/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Kawasan karst Gunungsewu yang ada di Gunungkidul harus dilindungi. Eksploitasi dalam bentuk apapun harus dihentikan. Termasuk pembangunan objek wisata di kawasan tersebut harus dicermati. Sebab, ini berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan potensi bencana.

Gubernur DIJ Hamengku Buwono X menegaskan, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tidak boleh asal memberikan izin pembangunan di kawasan karst Gunungsewu. "Ya harus tegas. Gunungkidul urusane kan, izinnya kan juga dari Pemkab Gunungkidul. Bukan gubernur," tegasnya Jumat (5/5).

Karst di bagian selatan Pulau Jawa memiliki ciri yang khas dan salah satu yang unik di dunia. Membentang dari bagian selatan Gunungkidul, Pacitan, dan Wonogiri. Kawasan ini merupakan aset bertaraf internasional. Beberapa keunikannya di antaranya adanya lembah purba, sungai di bawah tanah, hingga potensi adanya flora fauna di gua-gua.

Perencanaan yang dilakukan Pemkab Gunungkidul harus melibatkan sejumlah ahli. Sejauh ini terlihat banyak pelanggaran di kawasan yang dilindungi itu. Mulai dari pembangunan di kawasan sepadan pantai hingga eksploitasi perbukitan yang dibelah dan dikeduk secara masif.

Ihwal pembangunan objek wisata Drini Park di Tanjungsari Gunungkidul, HB X belum mengetahui lebih lanjut. Meski begitu wajib dicermati baik perizinan maupun proses konstruksi karena pembangunan membelah bukit."Ora ngerti kui pie. Itu sesuai dengan, di luar kawasan yang sudah ditentukan Geopark gak. Saya nggak tahu," jelasnya.

Lebih lanjut HB X mengatakan meskipun status lahan adalah sertifikat hak milik (SHM), namun pembangunan dalam bentuk apa pun tidak boleh seenaknya. Pertimbangan ekologi, lingkungan, dan budaya harus menjadi landasan. Tidak boleh serta merta hanya untuk kepentingan ekonomi."Kalau itu milik pribadi kan ya juga susah. Tapi yang penting itu masuk dalam kawasan cagar budaya (dan konservasi, red) bukan. Itu aja, kalau bukan cagar budaya kan boleh jual beli transaksi tapi saya kan nggak tahu," jelasnya.

Ketua Pusat Studi Manajemen Bencana UPN Veteran Yogyakarta Eko Teguh Paripurno mencatat banyak pelanggaran di kawasan karst Gunungsewu.

Peningkatan ekonomi harus menitikberatkan pada lingkungan. Sebab kerugian yang ditimbulkan akan lebih parah jika terjadi bencana dan hal buruk lainnya. Belum lagi kelangsungan dan eksistensi makhluk hidup di sekitarnya. "Kita sepakat terhadap upaya peningkatan wisata tapi tidak sepakat kepada segala cara yang dilakukan. Masih ada pilihan cara memuliakan wisatawan dengan tidak melakukan kejahatan-kejahatan lingkungan semacam itu," jelasnya. (lan/din). Editor : Editor Content
#karst Gunungsewu #Gunungkidul