Waka Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto mengatakan, kasus pertama terjadi di Jalan Kaliurang, Pakem. Korban masih berusia 16 tahun. Pelakunya bapak kandungnya, HS, 40 warga Sleman.
Pelaku mendapatkan pelecehan seksual hingga persetubuhan sejak kelas IV SD hingga korban duduk di bangku SMP. Pelaku melakukan aksinya ketika kondisi rumah sepi, ibu korban sedang bekerja dan pada saat pelaku tidak masuk kerja. Juga saat koran dan anggota keluarga lainnya sudah tidur.
"Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami depresi, trauma, dan gangguan penyesuaian," ungkap Eko dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, kemarin (4/5). Pelaku ditahan sejak 6 Maret di Rutan Polresta Sleman.
Kasus kedua terjadi 21 Maret lalu. Lokasinya di Wisma Kaliurang, Pakem, Sleman. Tersangka pria inisial FAS, 34, warga Wates, Kulonprogo dan korbannya siswi SMA berusia 18 tahun. Modusnya, pelaku membuat akun palsu bernama Nathalie Ana. Oleh pelaku akun itu digunakan untuk mencari korban. Tak hanya itu, pelaku juga mengaku sebagai sopir yang akhirnya menyetubuhi korban dengan dalih melatih korban.
Diceritakan, korban mengenal pelaku melalui info loker Jogja di grup Facebook. Korban bermaksud mencari lowongan kerja dan berkomunikasi dengan akun palsu itu sejak November 2022. Pekerjaan yang ditawarkan pelaku yakni prostitusi. Saat itu pelaku mengaku sebagai sopir dan menjemput korban untuk diajak ke sebuah hotel dengan menggunakan mobil.
Pelaku berdalih mengajarkan pekerjaan yang ditawarkan kepada korban untuk berhubungan intim. "Motif pelaku menawarkan pekerjaan kemudian diajak melakukan hubungan badan dan merekamnya, untuk dijadikan ancaman kepada korban. Jika menolak, rekaman itu bakal disebarluaskan ke media sosial," ujar Eko.
Adanya ancaman ini, pelaku lebih dari 10 kali melakukan persetubuhan kepada korban. Rupanya sudah empat perempuan menjadi korbannya. Dari jumlah ini, lanjut Eko, hanya dua orang yang mau memberikan keterangan sebagai saksi. Pelaku ditangkap 3 April dan ditahan di Mapolresta Sleman.
Kasus ketiga terjadi di wilayah Gamping. Oknum guru mengaji Inisial CSM, 53, melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap santrinya. Korban siswi SMA dan mengaku menerima pelecehan seksual sejak September 2022.
Lalu, korban menceritakan kepada orang tuanya dan melaporkan kejadian ini kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sleman dan dilaporkan ke kepolisian. Saat ini korban yang telah diperiksa empat orang dan enam lainnya masih dalam asesmen UPTD PPA dan Kementerian Sosial.
Pelaku melakukan aksi cabulnya usai mengajar mengaji, kemudian korban diminta datang ke rumahnya. Aksi bejatnya dilakukan saat kondisi rumahnya sepi, pada saat istri pelaku bekerja di luar rumah. Pelaku ditangkap dan ditahan pada 20 April di Mapolresta Sleman.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 3, Pasal 82 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Saat dimintai keterangan, HS pelaku pencabulan anak kandungnya mengaku melakukan aksinya karena dorongan seksual semata. Dia mengklaim tidak ada paksaan dan ancaman terhadap korban. "Karena saya pengen," ujarnya.
Untuk pelaku FAS, mengakui perbuatannya karena terbawa hawa nafsu. Dari empat korban itu, tiga di antaranya dia setubuhi. Ide modus kejahatan ini atas inisiatifnya sendiri. "Otodidak," celetuknya.
Sementara guru ngaji CSM tidak mengakui perbuatannya. Dia justru berusaha tuduhan telah melakukan hubungan tidak senonoh itu. Saat disinggung korbannya banyak, pria setengah abad ini membantah dan enggan memberikan keterangan. (mel/laz) Editor : Editor Content