Arif meminta temuan BPK itu menjadi pembelajaran bagi Pemprov DIJ. Terutama dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang dibiayai dana keistimewaan (danais). Harus tepat sasaran. Tak hanya itu, dia juga mendesak pemprov menelusuri rekam jejak kontraktor yang mengerjakan proyek senilai Rp 108 miliar tersebut.
“Lacak dan teliti bagaimana sesungguhnya track record kontraktor Pelabuhan Gesing. Adakah rekam jejaknya ada masalah sebelumnya,” pinta anggota Komisi C DPRD DIJ ini kemarin (30/4).
Dihubungi di sela menghadiri peresmian Taman Desa Kedungpoh, Nglipar, Gunungkidul, Arif mengatakan, sejak temuan pembangunan Pelabuhan Gesing dilansir BPK, Arif menerima beragam laporan dan masukan dari masyarakat.
Di antaranya terkait keberadaan kontraktor. Diketahui, Pelabuhan Gesing digarap dengan pola kerja sama operasi (KSO) tiga rekanan. Yakni PT Mina Fajar Abadi (MFA), PT Putra Jaya Andalan (PJA) dan PT Gala Karya (GK).
PT MFA sebagai pemenang lelang berpusat di Jalan Kuala Bagok, Dusun Mesjid Keude Bagok Nurussalam, Aceh Timur, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Sedangkan saat mengerjakan Pelabuhan Gesing KSO PT MFA, PT PJA dan PT GK beralamat di Jalan Jatimulyo Kricak, Tegalrejo, Jogja.
Arif mengungkapkan, adanya putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap perkara dugaan persekongkolan tender Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional Langsa Satker Dinas Kesehatan Aceh Pemerintah Daerah Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.
Dalam putusan perkara nomor register 04/KPPU-L/2020 pada 11 Februari 2021. KPPU menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ada tujuh terlapor.
Salah satu terlapor atau terlapor satu diduga merupakan bagian dari KSO yang menggarap Pelabuhan Gesing. Majelis KPPU membuktikan adanya persekongkolan vertikal yang dilakukan oleh Terlapor I dan Terlapor VII.
Dalam perkara tersebut KPPU menjatuhkan denda Rp 1,72 miliar. Putusan KPPU itu diperkuat dengan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan dalam Putusan No. 01/Pdt.Sus/KPPU/PN.Niaga.Mdn yang dibacakan pada 22 Juni 2021. “Perkaranya mirip dengan kasus pembangunan Stadion Mandala Krida,” ujarnya.
Ke depan Arif mengimbau unit layanan pengadaan (ULP) pemprov lebih cermat dalam melaksanakan pengadaan. Dari informasi yang diperolehnya, proyek pembangunan Pelabuhan Gesing masih berlanjut. Bahkan tahun anggaran (TA) 2023 bakal diumumkan pengadaan tahap kedua.
Alumnus Fisipol UGM ini berharap temuan BPK itu bisa menjadi momentum bagi pemprov menata ulang kegiatan yang dibiayai danais. Khususnya yang menelan anggaran dengan nilai puluhan hingga ratusan miliar. Sebab, dari catatan Arif proyek-proyek besar yang dibiayai danais sering bermasalah.
Antara lain seperti pengadaan tanah eks Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Kerjasama Jalan Parangtritis Rp 150 miliar, pembelian Hotel Mutiara I dan II Rp 170 miliar, akuisi bekas gedung Adira Finance Jalan HOS Cokroaminoto Rp 70 miliar. “Sekarang ditambah Pelabuhan Gesing Rp 108 miliar,” ulasnya.
Dalam kesempatan itu, Arif kembali mewanti-wanti agar semua rekomendasi BPK dipatuhi dan dijalankan sebaik-baiknya. Waktu 60 hari yang diberikan lembaga pemeriksa itu harus ditindaklanjuti. Dia juga ingin perpanjangan waktu menyelesaikan proyek Pelabuhan Gesing hingga 29 Juli 2023 harus bisa direalisasikan.
“Lebih penting lagi Pelabuhan Pendaratan Ikan Gesing harus fungsional. Selesai dibangun harus dapat difungsikan. Jangan sampai mangkrak,” ingat Arif.
Desakan Arif agar perencanaan dan penggunaan danais tepat sasaran juga disinggung Gubernur DIJ Hamengku Buwono X di depan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) pemprov pada Kamis (27/4).
Dalam pengarahannya, HB X menegaskan, penggunaan danais harus jelas dan tepat sasaran. Disebutkan, danais fokus pada kebudayaan harus berdampak ekonomi bagi masyarakat. “Jangan asal anggaran habis. Menghabiskan anggaran itu mudah, tapi memaksimalkan anggaran dengan tepat itu yang tidak mudah,” tegas gubernur.
Diingatkan, danais harus memiliki laporan pertanggungjawaban yang jelas. Perlu dikaji apakah pendekatan kebudayaan mampu mendongkrak perekonomian. Jika tidak, maka harus ada metode dan pola baru dalam pengelolaannya. “Yang penting bagi saya adalah hasil dari pembiayaan itu. Produk yang dihasilkan bisa berkembang juga,” ujar raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat tersebut.
Kembali ke temuan BPK, tim pemeriksa BPK mencatat meski pekerjaan pembangunan Pelabuhan Gesing belum selesai, Dinas Kelautan dan Perikanan DIJ telah mencatatnya sebagai aset tetap konstruksi dalam pengerjaan (KDP) senilai Rp 110, 2 miliar. Keadaan itu mengakibatkan nilai belanja modal gedung dan bangunan Pelabuhan Gesing tidak menggambarkan kondisi bangunan yang sebenarnya.
Penyajian aset tetap KDP Rp 110,2 miliar tidak menggambarkan nilai aset tetap yang sebenarnya. Aset bangunan Pelabuhan Gesing tidak dapat segera difungsikan atau dikembangkan lebih lanjut.
“Timbulnya dampak dan risiko atas kemungkinan tidak terselesaikannya pekerjaan pembangunan Pelabuhan Gesing sampai batas waktu perpanjangan kontrak berakhir,” tulis laporan hasil pemeriksaan BPK No. 12B/LHP/XVIII.YOG/04/2023 tanggal 10 April 2023. (lan/kus/laz) Editor : Editor Content