Menurut Kapolda, ada waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tersebut. Tugas mengadakan pengawasan atas tindak lanjut itu dipercayakan kepada Inspektorat DIJ.
Terpisah, Inspektur DIJ Muhammad Setiadi menegaskan kesiapannya melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) atas proyek pembangunan Pelabuhan Gesing. Sesuai dengan mekanisme dan prosedur pengawasan, Inspektorat DIJ mendapatkan perintah gubernur DIJ.
Selanjutnya, Didit, sapaan akrabnya, menindaklanjuti dengan memanggil sejumlah pihak terkait dengan proyek yang dibiayai dana keistimewaan (danais) tersebut. Di antaranya, dengan memanggil penyedia jasa atau rekanan yang menggarap proyek itu. Proyek Pelabuhan Gesing digarap oleh Kerja Sama Operasi (KSO) tiga perusahaan. Yakni PT Mina Fajar Abadi (MFA), PT Putera Jaya Andalan (PJA), dan PT Gala Karya (GK).
Selama ini kantor pusat PT MFA beralamat di Jalan Kuala Bagok, Dusun Mesjid Keude Bagok, Nurussalam, Aceh Timur. Sedangkan saat mengerjakan Pelabuhan Gesing KSO PT MFA, PT PJA dan PT GK beralamat di Jalan Jatimulyo Kricak, Tegalrejo, Jogja.
“Semua rekanan beserta konsultan perencana dan konsultan pengawasan akan kami panggil. Mereka kami minta kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sebelum 29 Juli 2023. Ini sesuai dengan perpanjangan kontrak yang sudah disepakati,” terang Didit kemarin (26/4).
Setelah monev itu, lanjut dia, Inspektorat DIJ bakal mengadakan pemeriksaan. Tim pemeriksa akan mengaudit kesesuaian spesifikasi maupun volume pekerjaan. Apa yang dilakukan Inspektorat DIJ sesuai dengan rekomendasi BPK kepada gubernur DIJ agar memerintahkan inspektur mengawasi penyelesaian pekerjaan. Kemudian melaporkan hasilnya kepada gubernur secara berkala serta melakukan pemeriksaan pekerjaan pembangunan Pelabuhan Gesing.
Tentang perpanjangan kontrak, Didit mengatakan, karena pertimbangan force majeure atau keadaan yang memaksa. Berdasarkan pendapat ahli dari UGM, terjadi keadaan di luar kendali karena munculnya sumber air dan instrusi air laut di lokasi pekerjaan. Ditambah kondisi batuan yang keras. Ini menyulitkan penyedia menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak awal.
Sedangkan pembayaran 100 persen dilakukan untuk sisa pekerjaan sebesar 8 persen. Hingga akhir Desember 2022, rekanan telah merampungkan pekerjaan dengan persentase 92 persen. Sisa yang dibayarkan sebanyak Rp 14 miliar.
Kendati demikian, PPK Dinas Kelautan dan Perikanan DIJ mewajibkan rekanan membuat jaminan pembayaran di bank sebesar Rp 14 miliar. “Jaminan itu bisa dicairkan kalau pekerjaan bisa diselesaikan tepat waktu sesuai kontrak,” tegasnya.
Di samping meminta rekanan menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, Didit juga mewanti-wanti ke Dinas Kelautan dan Perikanan DIJ menyiapkan langkah mitigasi sesuai ketentuan tentang penanganan risiko kegagalan bangunan secara keseluruhan guna mengantisipasi potensi pekerjaan tidak diselesaikan KSO PT MFA, PT PJA dan PT GK sebagai penyedia.
Di sisi lain dari LHP BPK terungkap pembayaran 100 persen pada termin VI sebesar Rp 21, 7 miliar, PPK meminta penyedia penyedia membuat jaminan pembayaran dan memperpanjang jaminan uang muka serta jaminan pelaksanaan.
Rinciannya jaminan uang muka di PT Bank Bukopin Syariah Cabang Jogja tanggal 26 Desembr 2022 sebesar Rp 5, 4 miliar (5 persen dari kontrak) berlaku selama 28 hari dari 20 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.
Jaminan pembayaran di Bank BPD DIY senilai Rp 14, 1 miliar (12,99 persen dari nilai kontrak) berlaku 129 hari sejak 1 Februari hingga 15 Agustus 2023.
Kemudian jaminan pelaksanaan di PT Bank Bukopin Syariah Cabang Jogja tanggal 31 Januari 2023 senilai Rp 5,4 miliar (5 persen dari nilai kontrak) berlaku selama 211 hari sejak 17 Januari sampai dengan 15 Agustus 2023. Seluruh jaminan dibuat dengan ketentuan penjamin akan membayar kepada penerima jaminan dalam waktu 14 hari kerja tanpa syarat. (kus/laz) Editor : Editor Content