Kebijakan ini dikuatkan dengan penerbitan NOTAM B0754/23 NOTAMIN yang diterbitkan Airnav Indonesia. Detilnya tidak boleh terbang dengan ketinggian 150 meter dari permukaan tanah. Terutama dalam rentang waktu larangan tersebut.
“Ini berlaku di kawasan Keraton selama prosesi garebeg syawal. Berlaku resmi dan tegas,” jelasnya ditemui di Kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Selasa (18/4).
Jogjakarta, lanjutnya, masuk dalam area no flight zone. Dalam artian memang tidak boleh asal dalam menerbangkan pesawat nirawak. Ini karena hampir seluruh wilayah udara di Jogjakarta tergolong wilayah terbatas.
Salah satunya adalah karena masuk dalam aerodome kawasan bandara. Baik untuk penerbangan sipil maupun militer. Ditambah lagi ada beberapa wilayah masuk dalam kawasan militer.
“Sebenarnya wilayah udara Jogjakarta hampir seluruhnya itu adalah kawasan no flight zone, restricted area dan kawasan militer. Ketika ada operasional pesawat baik berawak dan tidak berawak harus ada izin,” katanya.
Peneapan NOTAM diawali dari 19 April 2023, tepatnya 00.00 WIB. Selanjutnya akan berakhir pada 23 April 2023, tepatnya 23.59 WIB. Berlaku untuk radius atau cakupan wilayah Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Dalam penerapan kebijakan ini, pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Guna mengawasi area udara dari pesawat nirawak. Khususnya saat momentum garebeh syawal.
“Kami sadar animo masyarakat besar, tapi kedepannya kalau ada kegiatan menggunakan drone maka izin dulu dengan jelas. Ada persyaratannya, identitas pilot, lalu lokasi dimana, waktunya kapan, supaya tidak mengganggu privasi,” ujarnya. (dwi) Editor : Editor News