Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

BPN Sleman Patuhi Proses Hukum

Editor Content • Kamis, 13 April 2023 | 20:29 WIB
PERTANAHAN: Khairani Afifah saat menunggu persidangan di lobi PTUN Jogjakarta kemarin (12/4).(SITI FATIMAH/RADAR JOGJA )
PERTANAHAN: Khairani Afifah saat menunggu persidangan di lobi PTUN Jogjakarta kemarin (12/4).(SITI FATIMAH/RADAR JOGJA )
RADAR JOGJA - Badan Pertanahan Negara (BPN) Sleman patuhi proses hukum dengan datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogjakarta. Itu dilakukan setelah digugat oleh ahli waris yang mengklaim tanahnya masuk proyek jalan tol Jogja-Solo.

Analis Hukum Pertanahan BPN Sleman Khairani Afifah mengatakan, kehadirannya di PTUN terkait dengan produk yang keluarkan instansinya. Produk tersebut merupakan sertifikat tanah. Jadi memang sertifikat, sebagai ketentuan keputusan tata usaha negara, yang kami keluarkan sebagai instansi pemerintah. “Jika masyarakat ada keberatan terkait itu ya tidak apa-apa. Itu hak masyarakat,"ujarnya saat menunggu sela sidang persiapan di PTUN kemarin (12/4).

Terkait dengan klaim ahli waris yang menyatakan sertifikat terbaru cacat prosedur, Khairani menyatakan hal itu butuh pembuktian. Tidak dapat serta-merta melakukan klaim. "Penilaian cacat hukum. Ya memang harus dibuktikan di pengadilan. Ini nanti prosesnya seperti apa, gugatannya apa, dasar hukumnya apa. Nanti ya kami akan mengeluarkan (bukti, Red) produk berdasar hukum juga. Apakah sudah sesuai, gitu," sebutnya.

Khairani mengatakan, BPN pun tidak sembarangan menerbitkan sertifikat. Sebab, kelengkapan syarat dan dokumen harus terpenuhi. Ketika menerbitkan, masyarakat sudah menyerahkan syarat dan dokumen. Itu berdasar peraturan. “Ketika syarat lengkap, baru bisa menerbitkan," lontarnya.

Sementara itu, Nuring Andreas Rotary, warga Pelemsari, Bokoharjo, Kalasan, Sleman merasa tanahnya diserobot. Dia merupakan satu-satunya ahli waris dari almarhum Santosa Umbara. Sepengetahuannya, almarhum ayahnya memiliki beberapa bidang tanah. Sebab hak enam di antaranya telah beralih pemilik tanpa sepengetahuan Nuring.

Kuasa Hukum Nuring, Aloevie RM mengatakan pihaknya menggunggat kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman. Objek sengketanya adalah enam sertifikat tanah yang telah terjadi peralihan hak tanpa melibatkan kliennha sebagai ahli waris dari almarhum Santoso."Enam bidang tanah tersebut lokasinya berbeda satu sama lain. Dan luasnya juga beda-beda," ujarnya.

Aloevie mengatakan, sebelum sampai ke PTUN, kliennya telah mengajukan upaya administratif. Di antaranya adalah mengajukan keberatan kepada Kantor Pertanahan Sleman. Namun tidak direspon secara baik. Pihaknya juga melakukan banding administrasi dan tetap masih tidak direspon secara baik."Akhirnya hari inilah kita melakukan persidangan perkara di PTUN terhadap objek sengketanya enam SHM tersebut," sebutnya.(fat/din) Editor : Editor Content
#BPN