Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIJ Krido Priyatno mengatakan, pengembangan kawasan selatan sesuai dengan arahan Gubernur DIJ Hamengku Buwono X. “Mayoritas tanah di sekitar pansela memang mayoritas berstatus SG,’’ ujarnya, kemarin (12/4).
Ratusan hektarr tanah SG berada di kawasan Sungai Opak, berdekatan dengan Laguna Depok. Statusnya saat ini masih menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) PT Awani. Kontraknya berakhir pada 2026 mendatang. Sehingga momentum itu dapat dijadikan penataan ulang kawasan tersebut. Menurutnya, penataan kawasan menjadi penting. Pengembangan UKM mengedepankan kesejahteraan masyarakat, potensi wilayah menjadi prioritas, manajemennya lebih modern. “Karena itu, perlu adanya persiapan bagaimana pola manajemen agar Pantai Depok dan sekitarnya, seperti kawasan Sri Gading dan Samas menjadi kawasan ekonomi baru,” paparnya.
Krido menyebut kajian khusus diperlukan dalam pengembangan kawasan tersebut. Sebab, kawasan memiliki karakteristik khusus, tidak seperti kondisi pantai lainnya. Di sisi lain, pengembangan kawasan tersebut sebagai upaya menangkap peluang dibangunnya Jembatan Kretek 2.
Ditambah ada rencana pembangunan Jembatan Srandakan 3 yang juga bakal segera dibangun. Diharapannya penataan kawasan selatan mendongkrak ekonomi warga sehingga kesejahteraan tercapai."Ini harus diantisipasi dari awal berkaitan dengan penataan Pansela," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bantul diminta segera menyelesaikan master plan penataan kawasan. Dengan mengacu pada Rencana Dasar Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bantul yang sekarang proses di kementrian ATR/BPN.
Sementara itu pengembangan UMKM juga harus mengedepankan kesejahteraan masyarakat. Di mana potensi wilayah tersebut harus memaksimalkan potensi daerah dan mengedepankan warga sekitar. (lan/din)
Editor : Editor Content