RADAR JOGJA - Kasus klithih dengan korban mengalami koma yakni remaja berinisial N (15) di Jalan Tentara Rakyat Mataram (TRM), Bumijo, Jetis, Kota Jogja, direkonstruksi kemarin (10/4). Ada 19 adegan dalam reka ulang yang digelar Satreskrim Polresta Jogja ini.
Reka adegan diperagakan oleh para tersangka dan pemeran pengganti. Pemeran pengganti dilakukan untuk para tersangka yang belum tertangkap alias masuk DPO (daftar pencarian orang) dan tersangka anak atau masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada mengatakan, rekontruksi digelar untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap para pelaku kekerasan jalanan itu. Dalam rekontruksi ini juga hadir jaksa penuntut umum (JPU), Bapas dan lembaga lain.
Untuk rekonstruksi ini polisi terpaksa menutup Jalan TRM, tepatnya di depan Perpustakaan Daerah hingga Samsat Jogja. Rekontruksi sebenarnya akan digelar di tiga lokasi, namun sesuai kesepakatan dengan para tersangka hanya dilakukan di satu lokasi. "Ini dilakukan untuk tiga lokasi sekaligus di sini," tambahnya.
Perwira polisi ini mengatakan, rekontruksi dimulai ketika rombongan pelaku dengan sepeda motor didahului rombongan korban. Pada saat itu, rombongan korban melemparkan sebuah tongkat ke rombongan pelaku di Jalan Godean, namun tidak ada yang kena.
Setelah itu rombongan tersangka mengejar rombongan korban melalui daerah Kalibayem hingga Jalan TRM. Di kawasan Bumijo ini korban terjatuh, kemudian dianiaya para pelaku. "Hasil pemeriksaan semua sudah sesuai fakta. Sebelumnya kami juga menggelar prarekontruksi," tandasnya.
Para pelaku meliputi enam usia dewasa dan sembilan pelaku anak. Atas kejadian ini, para tersangka diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan. Untuk pelaku anak, juga dijerat dengan pasal yang sama. (cr2/laz) Editor : Editor Content