Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tuntut Cabut Dua Surat Produk HS

Editor Content • Kamis, 6 April 2023 | 13:24 WIB
PEMBEKALAN: Jelang Temu Bisnis, Pertamina dan Kemenparekraf membekali 100 UMKM Jateng - DIY dengan strategi komunikasi bisnis di DPSP Borobudur. Kegiatan ini diselenggarakan 23-25 Mei di MesaStila Resort & Spa Magelang.(ISTIMEWA)
PEMBEKALAN: Jelang Temu Bisnis, Pertamina dan Kemenparekraf membekali 100 UMKM Jateng - DIY dengan strategi komunikasi bisnis di DPSP Borobudur. Kegiatan ini diselenggarakan 23-25 Mei di MesaStila Resort & Spa Magelang.(ISTIMEWA)
RADAR JOGJA – Sidang gugatan terhadap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Hotel Swiss Bell di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogjakarta berlanjut. Setelah dinyatakan lolos dalam tahapan dismissal, sidang memasuki tahap persiapan sidang. Sama dengan dismissal, jalannya persidangan masih dinyatakan tertutup.

“Mekanismenya sebelum sidang terbuka ada tahapan persiapan sidang “ ujar La Ode Muhammad Rafi’ud Darajat SH dari Tim Pembela Hak-hak Publik Masyarakat Ngayogyakarta Hadiningrat yang menggugat Pemkot Jogja di gedung PTUN Jogjakarta, kemarin (5/3).

La Ode menjelaskan, dalam gugatan tersebut pihaknya menuntut dilakukan dua surat yang terbit di era kepemimpinan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti (HS) dicabut. Atau dinyatakan tidak sah. Surat yang dimaksud La Ode itu adalah Keputusan Kepala Dinas Perizinan Kota Jogja No 0081/GK/2016 0876/01 tertanggal 9 Februari 2015 tentang IMB Hotel Swiss Bell di Jalan Jenderal Soedirman 69 Jogja. Sedangkan kedua surat wali kota Jogja dengan kode X (rahasia) nomor X.590/095 tertanggal 3 Desember 2015. Surat tersebut ditandatangi HS semasa menjabat wali kota. “Perlu diketahui IMB Hotel Swiss Bell terbit cacat prosedural,” ujarnya didampingi rekannya Awang Gatra Padmanaba SH.

La Ode membeberkan sejumlah kejanggalan terbitnya IMB Hotel Swiss Bell. Sebagian bangunan hotel tersebut diketahui menyerobot tanah negara berukuran 2,5 meter kali 50 meter. Tanah negara itu mestinya digunakan sebagai fasilitas publik seperti taman terbuka hijau.

Mengetahui adanya penyerobotan tanah negara itu, Dinas Perizinan Kota Jogja pada 6 Oktober 2015 awalnya menolak menerbitkan IMB Hotel Swiss Bell. Penolakan disebabkan dua alasan. Pertama, sebagian bangunan yang berada di sisi timur lantai 2 sampai lantai 5, teridentifikasi keluar dari persil hotel sekitar 60 centimeter sepanjang enam meter. Kedua, sebagian struktur lantai basement keluar persil sekitar 30 centimeter dengan panjang 30 centimeter.

“Tanah yang digunakan Hotel Swiss Bell adalah tanah negara. Kok bisa tanah negara diserobot dan digunakan untuk kepentingan komersial. Makanya kami di sini mengajukan gugatan,” terangnya.

Gugatan terhadap IMB Hotel Swiss Bell tercatat dalam register tertanggal 5 Maret 2023 dengan perkara nomor 7/G/2023/PTUN.YK. Soal penyerobotan tanah negara diakui secara terbuka oleh pemilik Hotel Swiss Bell Tjhin Tjong Giong.

Pengusaha tembakau asal Temanggung itu menulis surat pribadi yang ditujukan kepada HS selaku wali kota. Surat tertanggal 2 November 2015 berisi permohonan maaf dan mohon kebijaksanaan kepada wali kota Jogja. Tjong Giong mengakui telah menggunakan tanah negara untuk banguan Hotel Swiss Bell. Kepada HS, Tjong Giong cerita soal adanya dari Dinas Perizinan Kota Jogja menerbitkan IMB Hotel Swiss Bell. Penolakan terungkap dalam surat nomor 640/442 tanggal 6 Oktober 2015.

Sikap Tjong Giong yang nekad menggunakan tanah negara itu dinilai kontradiktif dengan pernyataannya sebelumnya. Sebagai direktur PT Matratama Graha Mulia, Tjong Giong pada 1 September 2015 telah membuat surat pernyataan di atas materai.Isinya menegaskan tidak akan mempergunakan tanah negara seluas 2,33 meter kali 50,6 meter.
“Namun faktanya Tjong Giong telah mengingkari pernyataan tersebut,” beber La Ode.

Menanggapi surat cinta Tjong Giong itu, HS bukannya menolak. Penyerobotan tanah negara dibiarkan. Pelanggaran yang dilakukan Hotel Swiss Bell tidak ditindak. HS justru menerbitkan surat Wali Kota Jogja Nomor X.590/095 tertanggal 3 Desember 2015.

Isinya memaafkan tindakan Tjong Giong. Penyerobotan tanah negara terus terjadi. Setelah adanya surat wali kota Nomor X.590/095 tertanggal 3 Desember 2015 itu Dinas Perizinan Kota Jogja berubah sikap. IMB Hotel Swiss Bell yang semula ditolak akhirnya diterbitkan. IMB yang ditandatangani Kepala Dinas Perizinan Kota Jogja Hery Karyawan dengan nomor 0081/GK/2016 0876/01 tertanggal 9 Februari 2015. “IMB diterbitkan setelah adanya surat dengan kode X dari wali kota,” katanya.

La Ode merasa penting mengajukan gugatan Pemkot Jogja ke PTUN Jogjakarta. Dengan adanya pembiaran atas kasus itu, dikhawatirkan dapat terulang. “Karena kita tahu, di Jogja banyak berdiri hotel. Jangan sampai ada hotel lain yang melakukan cara serupa. Saya kira ini harus jadi atensi dan perhatian bersama,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut ada tiga pihak yang menjadi tergugat. Yakni Penjabat Wali Kota Jogja sebagai tergugat satu, kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (dulunya Dinas Perizinan) Kota Jogja sebagai tergugat dua dan kepala Satpol PP Kota Jogja selaku tergugat tiga.

Kuasa Hukum Tergugat Saverius Vanny Noviandri PM SH mengatakan, tengah mempersiapkan segala sesuatu terkait dengan gugatan tersebut. Dia menghormati adanya upaya hukum yang ditempuh masyarakat tersebut. “Kami jelas mempersiapkan segala sesuatunya masih dalam koridor hukum sesuai ketentuan yang ada,” ucap birokrat yang menjabat Sub Koordinator Bantuan Hukum dan HAM pada Bagian Hukum Setda Kota Jogja ini.

Humas PTUN Jogjakarta Dedi Wisudawan Gamadi menjelaskan, ketua PTUN Jogja telah menetapkan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Majelis hakim diketuai Luthfie Ardhian SH didampingi dua hakim anggota Cahyeti Riyani SH dan Vinaricha Sucika Wiba SH.

Jadwal sidang, lanjut Dedi, diagendakan seminggu sekali. Sidang berikutnya pada Rabu (12/4) mendatang. “Agendanya masih pemeriksaan kesiapan. Kalau sudah sempurna, persiapannya baru terbuka untuk umum untuk pembuktian,” terangnya. (fat/kus/bah) Editor : Editor Content
#PTUN #Hotel Swiss Bell