Kepala Desa Grenggeng Eri Listyawan menyatakan, pihaknya tak bisa tinggal diam melihat penderitaan warganya yang terjerat lintah darat. Di lain sisi menurutnya sejauh ini masih banyak juru tagih yang berkeliaran, namun legalitas bank plecit tidak jelas. "Kalau situasi sudah tidak tertib, warga tidak nyaman tinggal di desa, termasuk di rumahnya, maka pemdes wajib turun tangan," bebernya, Senin (27/3).
Eri menegaskan penolakan secara tegas aktivitas bank plecit di Desa Grenggeng. Penolakan itu diwujudkan dengan pemasangan spanduk yang sudah tersebar di beberapa titik. Selain itu, musyawarah tingkat desa juga telah dilakukan untuk mengurai persoalan tersebut. "Prinsipnya pemerintah desa wajib hadir dalam mewujudkan ketertiban dan keamanan masyarakat," ungkapnya.
Langkah taktis lain, kata Eri, pihaknya juga menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sang Pemegat (Samgat) dari Panggungharjo, Bantul, Jogjakarta. Kemudian, dengan membentuk lembaga hukum perdamaian desa (LHPD). Kedua lembaga tersebut nantinya akan berkolabirasi mendampingi setiap warga yang bersinggungan langsung dengan bank plecit. "Kami sudah sediakan formulir bagi yang butuh pendampingan. Terus nanti penanganan ada tim khusus yang sudah dibentuk, baik cara pelunasan dan sebagainya," sambungnya.
Eri menjabarkan, kepala desa memiliki kewenangan membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa. Hal ini secara ekslisit tertuang dalam Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam hal ini konteks aktualisasinya memberikan perlindungan warga dari ancaman bank plecit. "UU Desa jelas menegaskan kewajiban kepala desa berperan menyelesaikan perselisihan masyarakat desa," ungkapnya.
Sementara itu, ketua RT Adi menyambut baik program pemdes. Dia mengaku sejauh ini tidak sedikit warganya terlilit hutang rentenir atau bank plecit. Dari hutang tersebut, kata Adi, menimbulkan banyak persoalan dintingkat keluarga. "Kami sangat mendukung. Soalnya perilaku warga ini, sudah hutang lalu pinjam lagu buat nutup hutang kemarin," ujarnya. (fid/bah) Editor : Editor Content