Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Marah, Diejek Sering Minta Anggur Merah

Editor Content • Rabu, 1 Maret 2023 | 14:48 WIB
TEGA: Jajaran Satreskrim Polresta Kota Jogja Berhasil Menangkap Pelaku Kasus Kekerasan terhadap anak di bawah umur.(RIZKY WAHYU/RADAR JOGJA)
TEGA: Jajaran Satreskrim Polresta Kota Jogja Berhasil Menangkap Pelaku Kasus Kekerasan terhadap anak di bawah umur.(RIZKY WAHYU/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Hanya karena diejek sering minta minuman keras Anggur Merah, RK, 25,menganiaya rekannya sendiri. Korban yang baru berusia 17 tahun itu pun mengalami luka di beberapa tubuhnya.

Kasatreskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada menyebut, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui kalau telah memukul dan menendang korban sehingga korban tersungkur. Korban dipukul di kepalanya sebanyak satu kali, kemudian menendang korban dengan kaki kanan mengenai badannya sebanyak satu kali. “Dan menendang korban dengan kaki kiri sebanyak satu kali sehingga korban tersungkur dari kasur," katanya saat rilis kasus, Selasa (28/2).

Atas kejadian tersebut korban lalu berobat ke RSUD Sleman dan melaporkan penganiayaan kepada Polresta Jogja. Selang dua hari, Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada 24 November 2023 lalu.

Archye juga mengungkapkan dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku sudah pernah dihukum. Karena terbukti melakukan penganiayaan sebanyak empat kali. Dengan korban orang yang berbeda."Ditemukan bukti dari hasil video bahwa korban sudah pernah melakukan penganiayaan sebelumnya," ungkapnya

Salah satu yang menjadi korban dari tindak penganiayaan pelaku merupakan mantan kekasih pelaku yang katanya pelaku menganiaya karena kesal dimanfaatkan oleh mantan kekasihnya tersebut. "Karena sering diselingkuhin dan sering dijadikan sebagai pemenuh kebutuhan hidupannya," ujar RK saat ditanya oleh wartawan.

Atas tindakannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 C atau Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Seubsidair Pasal 351 ayat 1 dan 4 KUH Pidana. Dengan ancaman paling lama tiga tahun enam bulan. (cr2/pra) Editor : Editor Content
#Polresta Jogja