Misalnya besaran dana pendidikan yang diterima sekolah relatif sangat terbatas untuk menyelenggarakan pendidikan secara berkualitas. Utamanya pada sekolah negeri atau swasta yang kurang diminati masyarakat.
Permasalahan lain adalah besaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga belum mencukupi keseluruhan biaya operasional sekolah. Dana yang ditampung dari orang tua siswa juga kerap kali dipukul rata. Tanpa memperhatikan kemampuan ekonomi orang tua tersebut.
“Aturan yang mengatur pertanggungjawaban dana yang dihimpun dari orang tua belum ada yang baku. Setiap sekolah memiliki penafsiran dan pelaksanaan yang berbeda. Hal ini tak jarang menimbulkan rasa curiga dan ketidakpercayaan terhadap penyelenggara pendidikan,” jelas Suci melalui sambungan zoom, Rabu (22/2).
Suci menyebut pungutan kepada orang tua diizinkan untuk dilakukan. Sepanjang mematuhi aturan yang berlaku.
Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan. Didalamnya tertulis dana pendidikan yang bersumber dari pemerintah daerah dapat bersumber dari pungutan orang tua atau wali. Dengan catatan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Suci mengatakan dalam pasal 52 disebutkan beberapa aturan pungutan yang boleh dibebankan kepada orang tua. Diantaranya menerapkan subsidi silang, tidak dialokasikan untuk kesejahteraan komite sekolah, dapat diakses secara transparan, dan sejumlah aturan lainnya.
“Tidak dipungut dari orang tua yang tidak mampu secara ekonomi. kalau perlu nanti ada larangan. Kalau melanggar, ya sanksi,” tegasnya.
Pihaknya mengaku mengantongi hitung-hitungan biaya operasional minimal dalam satuan pendidikan SMA dan SMK. Dia menyebutkan unit cost atau kebutuhan biaya per siswa dalam satu tahun untuk jenjang SMK teknik senilai Rp 5,5 juta, SMK non-teknik senilai Rp 5,1 juta, SMA IPA senilai Rp 4,9 juta, dan SMA IPS senilai Rp 4,8 juta.
Kebutuhan ini mendapat subsidi dari pemerintah melalui BOSDA dan APBD Sekolah Negeri. Pada tahun 2023 tercatat BOSDA yang turun di Jogjakarta rata-rata senilai Rp 1.572.000 per siswa per tahun, dan untuk SMK senilai Rp 1.676.000.
Ini masih ditambah dengan APBD Sekolah Negeri dengan besaran Rp 1,5 juta untuk jenjang SMA negeri dan Rp 2 juta untuk jenjang SMK negeri. Sehingga kekurangan biaya operasional per bulan untuk jenjang SMK teknik sebesar Rp 152 ribu, SMK non-teknik sebesar Rp 118 ribu, SMA IPA sebesar Rp 152 ribu, dan SMA IPS sebesar Rp 144 ribu.
“Andaikan nanti berlaku pungutan pendidikan, maka yang berlaku ya hanya itu untuk menutup biaya kekurangan operasional. Tidak untuk yang lain-lainnya. Pungutannya hanya untuk itu,” katanya.
Suci menyebut nantinya besaran maksimal pungutan akan ditetapkan setiap tahunnya oleh Dinas Dikpora DIJ sesuai ketentuan Gubernur. Pungutan hanya bisa dilakukan jika BOSDA dan APBD Sekolah Negeri terjadi kekurangan.
“Bila pungutan pendidikan diberlakukan, maka kebijakannya pungutan pendidikan hanya dilakukan apabila dana BOS dan APBD tidak mencukupi. Kalau nanti kemampuan keuangan daerah bisa mengcover keseluruhan, berarti gratis,” ujarnya. (isa/dwi) Editor : Editor News