Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sekprov: Silakan Ajukan Klaim

Editor Content • Kamis, 26 Januari 2023 | 16:31 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Ery Widaryana.(Wulan Yanuarwati/Radar Jogja)
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Ery Widaryana.(Wulan Yanuarwati/Radar Jogja)
RADAR JOGJA - Pemprov DIJ mendorong warga terdampak rumah retak akibat pembangunan jalan tol untuk mengklaim kompensasi. Kompensasi dimungkinkan diberikan, asal ada laporan dan bukti.

Sekprov DIJ Kadarmanta Baskara Aji mempersilakan warga terdampak rumah retak karena pembangunan jalan tol untuk mengajukan kompensasi ke pengelola jalan tol. "Silakan saja diajukan ke pengelola jalan tolnya," katanya Rabu (25/1).

Aji menjelaskan dipastikan rumah warga yang benar-benar terdampak retak disebabkan karena pembangunan jalan tol akan diberikan kompensasi. Sehingga warga diminta untuk mengajukan laporan kepada pihak yang membangun. "Saya kira kalau memang itu disebabkan karena pembangunan (jalan tol) ya pasti ada kompensasi dari pihak yang bangun jalan tol. Silakan (lapor) langsung saja," ujar mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIJ itu.

Selain rumah warga, kantor, sekolah, maupun bangunan cagar budaya dipastikan bisa mengajukan klaim. Jika memang terdapat kerusakan tertentu disebabkan karena pembangunan tol. "Karena pembangunan (tol) ada hal yang retak, genteng jatuh dan seterusnya boleh (diajukan) tidak ada masalah, diklaim saja," jelas Aji yang akan memasuki masa pensiun pada Maret mendatang.

Menurut Aji, pihaknya juga akan menerjunkan tim baik dari kabupaten atau dinas kebudayaan berkaitan dengan bangunan cagar budaya yang terdampak kerusakan akibat pembangunan jalan tol. Ini perlu dilakukan verifikasi dan inventarisasi. "Kalau memang ada, tapi saya belum dapat laporan itu (yang rusak) ada yang cagar budaya," tambahnya. (wia/pra) Editor : Editor Content
#Pemprov DIJ