Ketua FKKP Adi Kusuma Putra Suryawan mengemukakan empat poin, sebagai klarifikasinya terhadap penghentian kegiatan ekonomi di Jalan Perwakilan sisi utara. Salah satunya, berniat melapor kejanggalan status tanah tempatnya dulu mencari nafkah. “Terlepas dari win-win solution dan kesepakatan yang telah kami dapat dengan Pemkot Jogja,” ujarnya saat dihubungi Radar Jogja kemarin (16/1).
Adi menegaskan kasus yang menimpanya merupakan penggusuran. Dia mengklaim pihaknya menemukan beberapa dugaan atau kejanggalan, terkait kejelasan status tanah Jalan Perwakilan berupa Sertifikat Hak Milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, yang terbit dari Konversi Sultan Grond tertanggal 27/10/2015.
“Atas temuan itu segera kami akan melaporkan temuan tersebut kepada pihak-pihak terkait, baik di daerah dan pusat, sebagai bentuk kepedulian kami ada Kota Jogja dan negara Republik Indonesia,” lontarnya.
Adi juga menyinggung afirmasi yang dilakukan Pemkot Jogja. Dia membenarkan telah menjalani kebijakan itu pada 9 Januari 2023 di Kantor UPT Malioboro. “Dari Pemkot Jogja berupa pemindahan atau relokasi di Pasar Klitikan Pakuncen,” ucapnya.
Adi pun mengatakan sudah menerima konfirmasi dari Pemprov DIJ, terkait pemanfaatan lokasi bekas usahanya. “Eks tempat kami berjualan akan jadi taman sesuai dengan Pemenang Desain Sayembara Jogja Planning Gallery pada 12 Juli 2022 dan tidak akan menjadi tempat perekonomian. Dalam rencana, segera digarap bulan ini,” bebernya.
Selanjutnya dikatakan, FKKP sebagai warga negara yang baik siap mendukung atas pembangunan fasilitas umum (fasum) atau taman JPG. “Demi kebaikan dan kemajuan Jogjakarta,” tegasnya. (fat/laz) Editor : Editor Content