Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sekprov DIJ: Jangan Persulit Mahasiswa

Editor Content • Sabtu, 14 Januari 2023 | 18:00 WIB
JAGA JARAK: Para pelaku UMKM menunggu antrean penyaluran BPUM di salah satu Bank BRI di Jalan Parangtritis (26/10). Pemkot mengingatkan penyaluran harus sesuai prokes.(WINDA ATIKA IRA PUSPITA/RADAR JOGJA)
JAGA JARAK: Para pelaku UMKM menunggu antrean penyaluran BPUM di salah satu Bank BRI di Jalan Parangtritis (26/10). Pemkot mengingatkan penyaluran harus sesuai prokes.(WINDA ATIKA IRA PUSPITA/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Pemprov DIJ mendorong perguruan tinggi (PT) melakukan antisipasi, agar tak ada mahasiswa yang kesulitan meminta keringanan uang kuliah tunggal (UKT). Hal tersebut menanggapi mahasiswa UNY meninggal dunia mengidap sakit karena berjuang untuk melanjutkan kuliah dengan nominal UKT terlalu tinggi.

Sekprov DIJ Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, kasus mahasiswa UNY yang meninggal tersebut perlu ada upaya antisipasi dari perguruan tinggi manapun. Ketika menemui kesulitan dalam hal administrasi kuliah khususnya, sejatinya perlu dikomunikasikan.

"Tentu kami prihatin dengan kasus ini. Saya harap tidak terulang lagi kepada seluruh mahasiswa di Jogja. Kalau ada kesulitan itu dikomunikasikan ke perguruan tinggi, jangankan kok itu (mahasiswa yang meminta keringanan UKT) ya, mahasiswa asal Cianjur saja kami berikan (bantuan), saya kira jadi perhatian," katanya Jumat (13/1).

Aji menjelaskan sejatinya menanggapi kasus tersbut ada pihak-pihak tertentu baik orang tua, teman, dosen dapat membantu mengkomunikasikan kepada perguruan tinggi terkait kesulitan mahasiswa itu. Namun, pada prinsipnya, Rektor UNY sudah menyampaikan nonima UKT itu beragam. Mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 6 juta. "Jadi kalau dia benar-benar tidak mampu bisa saja dilakukan gratis terhadap UKT. Saya kira kalau sampai ada mahasiswa yang seperti ini harus diantisipasi," ujarnya.

Menurutnya, untuk mencegah hal serupa mahasiswa bersangkutan bisa berkomunikasi melalui bersurat kepada perguruan tinggi. Pun perkara mahasiswa dilempar kesana kemari, hal itu menjadi tanggung jawab Rektor setempat. "Kalau seperti itu (dipingpong), nanti jadi tanggung jawabnya pak rektor. Dan teman-teman mencari kebenaran informasi agar ada solusi dan tidak terulang," jelasnya.

Mantan Kepala Disdikpora DIJ itu menyebut, sejak 3 tahun ini pihaknya tidak menyiapkan beasiswa untuk mahasiswa. Kecuali untuk beasiswa akademi komunitas dan itu dilakukan karena ada kewenangan. Sedangkan perguruan tinggi menjadi kewenangan pusat. "Pusat sendiri beasiswa juga cukup banyak. Tapi nanti kalau dinas pendidikan melakukan analisis terhadap hal ini dan dibutuhkan bisa saja kita hidupkan kembali beasiswa untuk mahasiswa tidak mampu dari APBD DIJ," terangnya.

"Jadi di masing-masing kampus kami berikan jatah dulu sesuai prioritas. Di masing-masing kampus kan sudah ada beasiswa. Baik dari pemerintah pusat kampus perusahaan dan pemerintah daerah," tambahnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswi UNY inisial NRF tak mampu melanjutkan kuliah karena nominal UKT terlalu tinggi. Kisah perjuangan seorang mahasiswi yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan keringanan karena tingginya UKT dituliskan dalam thread media sosial Twitter.

Namun, meski telah bersusah payah berusaha, mahasiswi berinisial RNF yang berasal dari Purbalingga, Jawa Tengah, ini tidak mendapatkan keringanan yang diharapkan hingga akhir hayatnya. (wia/bah) Editor : Editor Content
#Pemprov DIJ