”Anggaran perjalanan dinasnya terbagi di lima bidang,” ucap Inspektur DIJ Muhammad Setiadi kemarin (9/1). Dari struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) dinas kebudayaan memiliki empat bidang dan satu sekretaris.
Semua merupakan jabatan eselon III/a. Didit, sapaan akrabnya, mengaku sejak masalah tersebut mengemuka ke publik, instansinya langsung bergerak. Tim inspektorat telah mendatangi kantor Dinas Kebudayaan DIJ. Lokasi kedua instansi itu berseberangan. Inspektorat berada di sisi timur dan dinas kebudayaan di sisi barat. Sama-sama di Jalan Cendana Jogja.
Selain anggarannya disebar, tujuan dari kunker yang memanfaatkan dana keistimewaan (dana is) itu rupanya sama. Satu tujuan ke Provinsi Bali. Meski berada dalam satu provinsi, Didit mengungkapkan, fokus dan lokasi yang dikunjungi berbeda. Antara satu bidang dengan bidang lainnya berlainan.
Dari pemeriksaan awal, kunker itu tidak semuanya murni inisiatif dari dinas kebudayaan. Sebagian diketahui karena memenuhi undangan. Dengan dalih memenuhi undangan, jumlah peserta kunker dimungkinkan tidak dibatasi. Soal waktu kunjungan, dengan pertimbangan efisiensi waktu dilakukan secara berbarengan. Yakni pada Desember 2022 lalu.
Didit yang telah 19 tahun menitikarir sebagai pemeriksa itu menegaskan, permintaan keterangan masih bersifat klarifikasi. Pihaknya bakal memperdalam lebih lanjut dalam pemeriksaan reguler pada tahun anggaran (TA) 2023 ini.
Meski demikian, dia belum punya rencana menjadikan sebagai pemeriksaan khusus atau reksus. Alasannya, tidak ada laporan atau pengaduan masyarakat. Di samping itu, instansinya juga belum mendapatkan perintah dari pimpinan yakni gubernur. Didit juga belum membuat kesimpulan.
”Belum kami simpulkan ada tidaknya pelanggaran,” katanya.
Tentang kepentingan kunker masal ke Bali, Didit menjelaskan dalam rangka studi komparansi. Itu seperti biasa dilakukan lembaga perwakilan. Disinggung soal pemeriksaan penggunaan danais yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Didit mengatakan saat ini prosesnya sedang berjalan.
Danais, lanjut Didit, merupakan bagian dari APBD DIJ. Pemeriksaan yang dilakukan BPK bisa berbarengan. ”Tidak ada perbedaan. Pemeriksaan dilakukan secara bersamaan,” jelas birokrat asal Sura karta ini. Ditanya soal minimnya keterlibatan DPRD DIJ dalam perencanaan program dan kegiatan danais, Didit mengungkapkan hal itu karena regulasi. Dia menyebutkan, sejumlah aturan dari pemerintah pusat. Di antaranya, peraturan menteri keuangan.
Pandangan sedikit berbeda muncul dari BPK yang telah mengadakan pemeriksaan atas kinerja efektivitas upaya pencapaian tujuan pengaturan keistimewaan melalui kegiatan yang dibiayai danais TA 2018-2022.
Pemeriksaan telah dituangkan dalam laporan tertanggal 26 Desember 2022. BPK menyebut Pemprov DIJ belum menyusun rencana kebutuhan danais. Padahal dakam UU No 13 Tahun 2013 tentang Keistimewaan DIJ memberikan amanat agar pemprov menyampaikan rencana kebutuhan danais dituangkan dalam rencana program kegiatan tahunan dan lima tahunan serta selaras dengan RPJMD.
Dalam menyusun program dan kegiatan tahunan itu, pemprov harus memberikan kesempatan kepada DPRD memberikan usulan. Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan pemprov belum memberikan kesempatan secara formal kepada DPRD memberikan usulan penyusunan kegiatan tahunan.
Itu dinilai tidak sesuai dengan Perdais DIJ Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan DIJ. Dalam pasal 59 ayat (1) yang menyatakan dalam rangka pelaksanaan urusan keistimewaan, pemerintahan daerah wajib membuat rencana kebutuhan yang dituangkan dalam rencana program dan kegiatan lima tahunan sesuai RPJMD. Sesuai paragraf penjelasan yang dimaksud dengan peme rintahan daerah adalah pemerintah daerah bersama DPRD.
Selama 2019-2021, Paniradya Kaistimewaan menjadikan Buku Pangripta Titis sebagai panduan OPD dan kabupaten/kota dalam menyusun perencanaan. Namun dokumen itu belum ditetapkan secara resmi sebagai pedoman perencanaan. Tahun 2022 Paniradya Kaistimewaan menarik Pangripta Titis. Tidak lagi menjadi acuan perencanaan kegiatan OPD, kabupaten/kota yang dibiayai danais. (kus/laz) Editor : Editor Content