Terkait detil regulasi, pihaknya masih menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Terutama kebijakan pasca berakhirnya PPKM. Termasuk langkah antisipasi jika sewaktu-waktu muncul lonjakan kasus Covid-19.
“Penghentian PPKM itu tidak berarti seluruh urusan berkaitan dengan Covid - 19 itu berakhir karena kedaruratan atau PPKM itu tidak menghilangkan bahwa itu masih menjadi pandemi,” jelasnya ditemui di Kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Senin (2/1).
Inmendagri, lanjutnya, akan disikapi dengan turunnya kebijakan daerah. Terutama tentang mobilitas masyarakat pacsca PPKM berakhir. Termasuk ragam kebijakan yang mengatur tentang anggaran penanganan Covid-19.
Terkait endemi, Aji menuturkan bukan kewenangan Pemerintah Indonesia. Penentuan status pandemi maupun endemi adalah kewenangan WHO. Sementara PPKM adalah salah satu strategi pemerintah dalam mengendalikan Covid-19.
“PPKM itu hanya khusus yang mengatur tentang pembatasan yang ada di Indonesia yang nanti akan berakhir, tapi terkait dengan hal-hal kedaruratan itu masih berlangsung,” katanya.
Disatu sisi pemerintah tetap menaruh perhatian terhadap pasien Covid-19. Terutama dalam tindakan medis obat maupun rawat intensif. Sama halnya dengan vaksinasi Covid-19, Aji memastikan pemerintah tidak memungut biaya apapun.
Aji turut memaparkan penjelasan dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Apabila terpapar Covid -19, maka penanganan layaknya tindakan medis pada umumnya. Dia mencontohkan jika terkena influenza, demam berdarah hingga tuberculosis.
“Tapi tentang bagaimana mencegah di masing-masing rumah dan untuk diri sendiri, kita serahkan ke masyarakat,” ujarnya. (Dwi) Editor : Editor News