“Dibandingkan dengan hasil pengawasan tahun 2021 terjadi peningkatan jumlah sarana yang tidak memenuhi ketentuan dari 15,8 persen menjadi 24,7 persen,” jelas Kepala BBPOM Jogjakarta Tri Koranti Mustikawati saat jumpa pers di Kantor BBPOM Jogjakarta, Jumat (30/12).
Tri menuturkan temuan produk tanpa izin edar berjumlah 1.630 buah. Didominasi oleh bahan tambahan pangan seperti essence, soda kue, baking powder, dan lain-lain. Ada juga bahan baku pangan seperti margarin dan coklat.
Selain produk tanpa izin edar adapula temuan produk rusak sebanyak 135 buah. Sementara untuk temuan produk kedaluwarsa sebanyak 260 buah. Total nilai dari temuan-temuan tersebut mencapai Rp. 26.087.025.
Sebagai langkah tindak lanjut, hasil temuan lantas dimusnahkan di tempat oleh pemilik barang. Disaksikan secara langsung oleh petugas sekaligus mendapatkan sanksi administrastif berupa Surat Peringatan kepada pemilik sarana.
Tri memastikan upaya pengawasan tak hanya dilakukan saat menjelang akhir tahun seperti saat ini. Pengawasan akan terus dilakukan baik sebelum maupun sesudah produk dipasarkan.
“Kami melakukan secara rutin tidak hanya pada saat hari besar. Namun pada saat momen tertentu pasti kebutuhan produk pangan itu pasti akan meningkat sehingga kami melakukan intesifikasi karena kebutuhan juga meningkat,” katanya.
Selain gencar melakukan pengawasan produk obat dan pangan, BBPOM Jogjakarta juga melakukan upaya pendampingan dan sertifikasi. Ini dilakukan kepada 100 sarana UMKM pangan olahan, 15 sarana obat tradisional, dan 11 sarana kosmetik.
Hasilnya, sepanjang 2022 BBPOM Jogjakarta telah berhasil mengeluarkan 192 nomor izin edar baru untuk pangan olahan. Selain itu juga ada 84 nomor notifikasi kosmetik.
“Ada juga bimbingan teknis, desk, dan coaching clinic kepada pelaku usaha sebanyak 20 kali. Fasilitasi uji laboratorium gratis juga ada dalam rangka pendaftaran produk sebanyak 100 produk,” ujarnya. (isa/dwi) Editor : Editor News