Kasus tersebut diketahui telah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul selama dua bulan. Sejak Juni hingga Agustus 2022 lalu. Adapun perkembangan untuk saat ini telah masuk tahap penyidikan. Modus yang dilakukan oleh terduga pelaku dugaan korupsi itu yakni dengan menggunakan nota fiktif untuk melakukan pengadaan barang.
Total anggaran yang diduga diselewengkan diketahui mencapai Rp 800 juta dan merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020-2021. Puluhan pegawai di lingkungan Disdikpora Bantul pun telah dilakukan pemeriksaan terkait dengan hal tersebut.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantul Guntoro Jangkung menyatakan, setidaknya sudah ada 30 lebih saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Meliputi pegawai yang berkaitan dengan pengelolaan SSA hingga pemilik toko yang diduga memberikan nota kosong penyediaan barang dan jasa peralatan kebersihan stadion. "Iya sudah 30 saksi lebih yang diperiksa, merupakan semua pegawai yang berkaitan dengan SSA," ujar Jangkung sapaannya, kepada Radar Jogja, Rabu (21/12).
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Disdikpora Bantul Isdarmoko membenarkan memang ada pemeriksaan di instansinya terkait dengan kasus tersebut, termasuk dirinya sendiri. Meskipun demikian ia belum tahu berapa pegawai di instansinya yang sudah diperiksa berkaitan dengan kasus tersebut.
Isdarmoko pun menyatakan, pihaknya akan mengikuti segala proses hukum yang berjalan. Sehingga harapannya kasus dugaan kasus korupsi pengadaan alat kebersihan SSA yang terjadi di instansi pimpinannya tersebut bisa menemui titik terang.
Mantan Kepala Sekolah SMAN 2 Bantul itu juga berharap, ada tindakan tegas apabila memang ada pegawai disdikpora yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sebab menurutnya sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, terlebih jika terbukti menyalahi prosedur."Intinya untuk saat ini proses sedang berjalan di Kejari Bantul, kami berharap agar hal ini bisa segera klir dan tidak mempengaruhi semangat maupun kinerja di Dinas Dikpora," ucap Isdarmoko. (inu/pra) Editor : Editor Content