Di antaranya adalah dokter spesialis paru RS Paru Respira dr Ramaniya Kirana. Dia bahkan mengungkap kedaruratan kasus TB di Indonesia. Pernah menduduki peringkat ketiga, Indonesia justru naik ke peringkat dua kasus TB terbanyak di dunia. “Naik rangkingnya, tapi bukan sesuatu yang baik,” sesalnya, Senin (28/11).
TBC menjadi perhatian di bidang kesehatan. Nakes sudah mencoba sosialisasikan ke masyarakat. “Karena peran masyarakat dalam pencegahan itu sangat penting,” ucapnya.
Dikatakan lebih lanjut, aktivitas merokok pun turut berkontribusi pada penyebaran TB. Lantaran TB merupakan penyakit bakteri menular yang berpotensi serius, terutama mempengaruhi paru-paru. Bakteri penyebab TB menyebar ketika orang yang terinfeksi batuk atau bersin. Ramaniya pun optimis untuk merealisasikan DIJ zero TB pada 2023. Dengan penerapan aturan yang tegas tentang kawasan tanpa rokok (KTR).
Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja Baharuddin Kamba mengatakan, Pemkot sudah miliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja No 2/2017 tentang KTR. Namun menurutnya, keberadaan bemum efektif. Padahal perokok yang terbukti melanggar aturan perda itu dapat didenda sebesar Rp 7,5 juta. Bila merokok sembarangan atau merokok tidak pada tempatnya. “Pemkot Jogja punya kewajiban untuk segera menyiapkan regulasi berupa peraturan wali kota (perwal) yang mengatur soal itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja Emma Rahmi Aryani mengatakan, tengah lakukan pemetaan KTR. Peta itu nantinya akan jadi patokan mengenai penerapan Perda KTR hingga 2027.
Penyusunan Perwal KTR ditarget rampung dalam jangka waktu lima tahun ke depan. Lewat payung hukum ini, merokok tidak boleh sembarang tempat. Karena terancam tindakan tegas berupa denda. “Peta jalan itu diterapkan bersama teman-teman OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lain. Sejauh ini masih terus dibahas,” ujarnya.
Emma pun menegaskan, dinkes tidak bisa berjalan sendiri. Dalam menegakkan Perda KTR di lapangan, termasuk di dalamnya destinasi-destinasi pariwisata. Oleh sebab itu, untuk melakukan penegakan hukum bagi para pelanggar, butuh peran serta dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Itu sudah tercakup di dalam peta jalan. Sekarang, yang penting kita bersama-sama komitmen penuh terhadap kebijakan terkait denda itu. Sekarang kita masih persuasif, teguran lisan,” tandasnya. (fat/pra) Editor : Editor Content