Kebijakan ini juga mendapatkan penentangan dari Koalisi Masyarakat Pemerhati Karst Indonesia. Kelompok ini mengungkapkan pengurangan KBAK mencapai 51 persen. Dari awalnya sekitar 75 ribu hektar menjadi 37 ribu hektar.
“Sehingga hari ini kami layangkan surat kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Menteri ESDM, Badan Geologi, dan Kementerian PUPR, karena Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berencana mengurangi kawasan bentang alam karst di Kabupaten Gunungkidul,” jelas Perwakilan Masyarakat Speologi Indonesia Petra Sawacana ditemui di Kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Jumat (25/11).
Petra mengungkapkan kebijakan ini terbit pada 1 November 2022. Itulah mengapa dia dan sejumlah pemerharti lingkungan segera bersurat. Dikuatkan dengan hasil kajian medio 2010 hingga 2014.
Pelampiran ini guna menjabarkan fungsi penting dari KBAK. Terutama perannya dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam. Sedangkan dalam rencana Pemkab Gunungkidul tidak menyertakan kajian-kajian tersebut.
"Kami tidak mendapatkan soal dasar kajian ilmiah yang menyatakan KBAK harus dikurangi. Pemkab Gunungkidul hanya menyebut terkait pembangunan dan ekonomi masyarakat dalam hal ini pariwisata dan JJLS," katanya.
Berdasarkan kajian yang dilakukan timnya, pengelolaan pariwisata tidak harus menghilangkan atau mengubah KBAK. Ditambah lagi kawasan ini telah ditetapkan Geopark oleh UNESCO opada 2015.
Penetapan status tersebut, lanjutnya, tak hanya untuk Gunungkidul. Tapi juga yang terbentang dari Wonogiri, Pacitan, hingga Gunungkidul. Sehingga sewajarnya kebijakan penataan tak bisa satu wilayah saja.
"Kategorinya Geopark global network, bisa jadi ikon kawasan Geopark. Sayangnya yang mengusulkan hanya Gunungkidul kabupaten lain tidak," ujarnya.
Dia mengkhawatirkan kebijakan ini berimbas pada status Geopark oleh UNESCO. Ditambah, menurutnya belum ada kejelasan hukum untuk melindungi kawasan ini. Dia juga melihat adanya potensi eksploitasi.
“Pembangunan, tidak harus mengubah bentuk bentang alam. Ini karena nilai wisata bukanlah pada pembangunannya tapi alamnya,” katanya.
Direktur Walhi Hali Sandera hilangnya KBAK akan berdampak pada ancaman kelestarian lingkungan. Ini sebagai konsekuensi perubahan lahan dan pembangunan secara masif. Terlebih tanpa mengindahkan kelangsungan ekosistem alam.
"Memohon dukungan kepada Gubernur DIY dan Menteri ESDM RI, Kepala Badan Geologi untuk tidak menyetujui terhadap rencana pengurangan luasan Kawasan Bentang Alam Karst yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul," harapnya (dwi) Editor : Editor News