“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Edy Wahyudi Rp 600 juta, Heri Sukamto Rp 4,1 miliar, Sugiharto Rp 100 juta dan Thomas Hartono/Yasinta Arintarini Rp 530 juta,” ucap Jaksa KPK Arif Suhermanto SH saat membacakan dakwaan atas nama terdakwa Edy Wahyudi di Pengadilan Tipikor Jogja, kemarin (3/11).
Selain empat nama itu, sembilan pihak lainnya terdiri atas Slamet Riyadi Rp 300 juta, Eka Yulianta Rp 150 juta, Mochammad Amin Agustyono 1,025 miliar, Yatmin Rp 1,03 miliar, Nugroho Wuri Sayekti Rp 1,03 miliar, Pokja ULP Rp 1,5 miliar, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Rp 160 juta, Hery Kristyanto (konsultan pengawas) Rp 142 juta, Ilham Waskito Rp 12,5 juta dan Hendi Hidayat Rp 31 juta.
Arif mengungkapkan, Edy sebagai kepala Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) berdasarkan keputusan kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY Nomor 002 Tahun 2016 dan 011 Tahun 2017, bersama-sama dengan Heri Sukamto selaku kepala cabang PT Duta Mas Indah (DMI) dan Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto, keduanya juga berstatus terdakwa dan dilakukan penuntutan secara terpisah, sekitar Januari 2016 hingga Desember 2017 mengadakan serangkaian pertemuan di sejumlah tempat.
Di antaranya, di kantor BPO DIY, kantor Pokja ULP DIY, Stadion Mandala Krida, kantor PT Arsigraphi Modinan, Banyuraden, Sleman, kantor Cabang PT DMI Jalan Adisutjipto, Depok, Sleman, dan Rumah Makan Paradise Jalan Magelang Sleman. Ketiganya disebut jaksa KPK telah melakukan atau turut melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya, sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut secara melawan hukum.
“Melakukan persekongkolan dalam proses perencanaan pengadaan, pelelangan dan pelaksanaan pembangunan Stadion Mandala Krida Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017,” ungkap Arif. Adapun nilai pembangunan TA 2016 sebesar Rp 41, 2 miliar dan TA 2017 Rp 44,7 miliar.
Selanjutnya, mengarahkan spesifikasi teknis tertentu, menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (tidak melakukan survei harga sehingga tidak memperoleh harga wajar) dan membocorkan HPS kepada calon penyedia.
Tindakan itu bertentangan dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nipotisme, Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015. Akibat dari perbuatan tersebut, jaksa KPK dalam surat dakwaan itu menyatakan, merugikan keuangan negara Rp 31, 7 miliar.
Dalam dakwaan itu, Jaksa KPK mendakwa Edy melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jalannya sidang terdakwa Edy, Sugiharto dan Heri Sukamto digelar secara daring. Ketiga terdakwa berada di salah satu ruang KPK di Jakarta. Sedangkan majelis hakim yang diketuai Djauhar Setyadi SH MH menyidangkan dari Pengadilan Tipikor Jogja. Begitu pula dengan tim penasihat hukum ketiga terdakwa.
Edy dan Sugiharto menunjuk penasihat hukum yang sama. Keduanya didampingi advokat Wahyu Priyanka SH MH. Ada lebih dari tujuh pengacara yang hadir di ruang sidang. Saat diberi kesempatan bicara, Wahyu mengatakan, kliennya bakal mengajukan eksepsi alias keberatan atas dakwaan jaksa KPK. Selain itu, kliennya juga ingin menjalani sidang secara langsung hadir di persidangan di PN Tipikor Jogja. Tidak lagi secara daring.
Selama persidangan secara daring, sarana komunikasi di Pengadilan Tipikor Jogja sering ngadat. Beberapa kali sidang dihentikan. Bahkan saat pembacaan dakwaan Edy dan Sugiharto sering tidak mendengar. Jaksa harus menghentikan pembacaan dakwaan. Kemudian mengulangnya. “Mohon dipertimbangkan Yang Mulia. Setidak-tidaknya nanti saat pembuktian,” ujar Wahyu.
Dia juga memasalahkan perhitungan kerugian keuangan negara Rp 31,7 miliar sebagaimana tuduhan jaksa KPK. Pengacara yang berkantor di Jalan Wates itu merasa keberatan.
Alasannya sebelumnya BPK pernah menghitung ada kerugian negara dalam pembangunan Stadion Mandala Krida Rp 1 miliar. Audit itu telah ditindaklanjuti. Pemeriksaan yang dilakukan Kejati DIJ atas temuan itu juga telah dihentikan. “Ada ketidakpastian hukum sehingga merugikan klien kami,” tegas Wahyu. Sidang dilanjutkan pada Kamis (10/11) mendatang. Agendanya pembacaan eksepsi dari penasihat hukum Edy dan Sugiharto. (kus/laz) Editor : Editor Content