Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tak Ingin Berpuas Diri meski Raih Predikat Pelayanan Prima

Editor Content • Kamis, 3 November 2022 | 04:49 WIB
Photo
Photo
RADAR JOGJA - Salah satu manifestasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang ditujukan untuk pelayanan perizinan dan non perizinan. Tujuan penyelenggaraan PTSP diantaranya adalah selalu meningkatkan kualitas pelayanan, mewujudkan perlindungan, dan kepastian hukum kepada masyarakat serta memberikan akses yang lebih luas ke masyarakat untuk memperoleh pelayanan prima.

“Kami juga senantiasa meningkatkan kemudahan berusaha serta daya saing daerah,” ujar Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY Agus Priono.

Pandangan itu disampaikan Agus di depan peserta Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang diinisiasi DPPM DIY. Dikatakan, instansinya terus berupaya melakukan perbaikan kualitas penyelenggaraan pelayanan. Basisnya customer needs atau kebutuhan masyarakat. Selain itu, menyelaraskan diri dengan regulasi dan kebijakan pemerintah. Juga menyesuaikan dengan dinamika maupun tantangan yang ada.

Tahun ini, lanjut dia, DPPM DIY mengadakan review terhadap standar pelayanan  disesuaikan dengan perubahan regulasi. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan (SP) untuk setiap jenis pelayanan. “Itu sebagai tolok ukur penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing- masing,” kata Agus.

Sedangkan Permenpan RB RI Nomor 15 Tahun 2014 menguaraikan standar pelayanan merupakan tolok ukur dan pedoman penyelenggaraan pelayanan. Acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajibans serta janji penyelenggara kepada masyarakat. “Dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” lanjutnya.

Lebih jauh dikatakan, DPPM DIY telah meraih predikat “Pelayanan Prima” dan mendapatkan peringkat terbaik kedua pada evaluasi penilaian kinerja unit pelayanan publik oleh Kementerian PAN RB. Namun demikian, pencapaian ini bukan berarti, Agus bersama jajarannya bisa berpuas diri.

“Justru pencapaian ini harus menjadi pemicu semangat kami terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan agar bisa lebih memenuhi kebutuhan masyarakat,” harapnya.

Dikatakan, FKP merupakan kegiatan dialog dan diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik. Di antaranya, membahas rancangan kebijakan, penerapan, dampak dan evaluasi pelaksanaan kebijakan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Agus kembali mengutip UU No. 25 Tahun 2009 serta PP No. 96 Tahun 2012 sebagai pelayanan undang-undang pelayanan publik. Kedua regulasi itu mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hal itu sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.

Sejalan dengan itu, kepala DPPM DIY ingin mendapatkan banyak masukan dari kegiatan FKP. Dengan begitu, dapat mendukung tersusunnya standar pelayanan perizinan dan non perizinan demi memberikan kepastian serta keseragaman proses pelaksanaan pelayanan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Subkoordinator KS Kemudahan Berusaha DPPM DIY Brigitta Sadnya Wulandari menambahkan, FKP sangat dibutuhkan dalam rangka menjaring masukan berbagai pihak yang ikut berperan dalam proses pelayanan perizinan maupun sebagai calon penerima pelayanan.

“Penyusunan standar pelayana terutama dalam hal partisipatif dan kolaboratif sehingga masukan- masukan dari semua pihak dapat ditampung menjadi bahan penyusunan standar pelayan yang komprehensif,” terang Brigitta.

Kegiatan FKP Penyusunan Standar Pelayanan (SP) diadakan DPPM DIY di Hotel Royal Darmo Malioboro pada Rabu (28/9). Pesertanya antara lain perwakilan OPD Pemda DIY, pelaku usaha, akademisi, asosiasi, media massa. dan perwakilan organisasi masyarakat.

Narasumbernya Muhammad Khozin (Fakultas Ilmu Sosial, Ekonomi dan Hukum Universitas Aisyah Yogyakarta), Hayunindra Bayu Tantular (DPMPTSP Kulonprogo) dan Tim Apriyanto (Kadin DIY).

Terpisah, Wakil Ketua Komisi B DPRD DIY RM. Sinarbiyat Nujanat  mengatakan, dalam rapat kerja membahas RAPBD TA 2023, Kepala DPPM DIY Agus Priono telah memberikan berbagai penjelasan menyangkut kemudahan berusaha dan peningkatan daya saing daerah.

Sinar, sapaan akrabnya, memahami paparan yang disampaikan Agus. Menurut dia, bagi masyarakat dalam berusaha adalah kemudahan dan kepastian.  “Itulah yang harus dikedepankan setiap pelayanan publik,” ingat dia. Dia berharap DPPM DIY terus memberikan pelayanan prima yang memudahkan masyarakat. (kus) Editor : Editor Content
#DPPM DIY #PTSP