Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dipastikan Tak Nabrak Cagar Budaya dan Mata Air

Editor Content • Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:00 WIB
GELAR RILIS: Kepolisian Sektor Minggir mengamankan pelaku curanmor, kemarin (2/6). Di akhir gelar rilis, Kapolsek Minggir AKP Dwi Noor Cahyanto menyerahkan sepeda motor korban yang dicuri pelaku. MEITIKA CANDRA LANTIVA/RADAR JOGJA
GELAR RILIS: Kepolisian Sektor Minggir mengamankan pelaku curanmor, kemarin (2/6). Di akhir gelar rilis, Kapolsek Minggir AKP Dwi Noor Cahyanto menyerahkan sepeda motor korban yang dicuri pelaku. MEITIKA CANDRA LANTIVA/RADAR JOGJA
RADAR JOGJA - Sosialisasi pembangunan jalan tol Jogja-YIA (Yogyakarta International Airport) sudah dilakukan, utamanya kepada kapanewon dan kalurahan terdampak. Dari hasil sosialisasi, lurah dan panewu setempat muncul keinginan agar pembangunan tol tidak menabrak makam atau saluran irigasi. Pemprov DIJ memastikan penetapan trase tol dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIJ Krido Suprayitno mengatakan, sejatinya penetapan trase jalan tol tidak bisa dilakukan secara sembarang. Namun sudah melalui banyak pertimbangan, ini karena ada sejumlah aspek yang harus diperhatikan agar keberadaan tol tidak membahayakan keselamatan penggunanya. “Kami memiliki regulasi sesuai dengan peraturan perundan-undangan bahwa penentuan trase ada tiga hal yang tidak boleh dilanggar,” katanya kemarin (18/10).

Krido menjelaskan, pertimbangan itu selain aspek teknis, ada hal lain yang harus diperhatikan dan tidak boleh dilanggar dalam penetapan trase jalan tol. Di antaranya pembangunan jalan tol tidak boleh manabrak cagar budaya, sumber mata air, dan tidak menyimpang dari tata ruang yang sudah ada. “Kalau soal makam keramat yang dilintasi jalan tol Jogja-YIA, akan dilakukan pengecekan lebih lanjut. Apakah makam itu masuk cagar budaya atau bukan,” ujarnya.

Jika makam itu masuk dalam cagar budaya, pihaknya akan membantu dokumen-dokumen penetapan cagar budaya. Begitu pula jika melewati saluran irigasi. Nanti tidak akan mengubah fungsi setiap saluran irigasi yang dilewati trase atau jalur tol Jogja-YIA. Karena dimungkinan akan dibuatkan semacam terowongan elevated atau melayang.

Sampai saat ini pun pihaknya belum mengetahui jumlah makam dan saluran irigasi yang dilewati tol Jogja-YIA. Karena jumlah itu baru bisa diketahui saat dilakukan inventarisasi dan identifikasi setelah penerbitan izin penetapan lokasi (IPL).

Kendati demikian, penentuan trase tol dilakukan dengan m‎empertimbangkan banyak hal dan koordinasi ke sejumlah pihak. “Tentu kita menentukan trase sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun tiga kabupaten yakni Sleman, Bantul, dan Kulonprogo,” jelasnya.

Sebelumnya, Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan Datu Dana Suyasa GKR Mangkubumi mengatakan, saat ini Keraton Jogja sedang mengkaji sistem pelepasan tanah kasultanan atau sultan ground (SG) untuk proyek pembangunan jalan tol di wilayah DIJ. Secara prinsip Keraton memperbolehkan penggunaan SG untuk pembangunan jalan tol, dengan catatan tidak ada pelepasan tanah yang membuat status hak miliknya hilang.

“Kalau untuk prosesnya masih kita lakukan kajian tanah kas desa (TKD). Karena dari asal-usul tanah SG, kita inginnya tidak ada pelepasan. Makanya saat ini sedang dilakukan kajian untuk sistemnya. Seperti apa, karena selama ini belum ada aturannya,” kata putri sulung Sultan HB X ini.

GKR Mangkubumi menjelaskan, apabila ‎mengacu pada ketentuan pusat, selama ini tanah yang akan dibangun aset negara harus dilakukan pelepasan. Kendati demikian, pihaknya menginginkan agar pemanfaatan SG untuk tol dilakukan dengan sistem hak pakai tanpa sewa atau tanpa kompensasi sepeser pun. Mengingat keberadaan harus dipertahankan karena merupakan salah satu unsur keistimewaan jika mengacu UUK Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan DIJ.

Sampai saat ini pihaknya memastikan bahwa Keraton Jogja belum menerbitkan serat palilah atau surat keputusan tentang pemberian izin pemanfaatan tanah Kasultanan atau Kadipaten untuk pembangunan jalan tol. (wia/laz) Editor : Editor Content
#tol Jogja-YIA