Sikap ini juga menjadi bantahan kepada Pemkab Kulonprogo. Tepatnya atas pernyataan Penjabat Bupati Kulonprogo Tri Saktiyana. Bahwa tak ada penyekapan terhadap Agung Purnomo di kantor Satpol PP Kulonprogo.
"Ya yang bisa mengatakan itu intimidasi kan salah satunya korban, dia merasa dibegitukan. Jadi kami masih percaya dengan pernyataan korban," tegas Julian ditemui di Pengadilan Negeri Kota Jogja, Kamis (6/10).
Adanya laporan polisi, lanjutnya, adalah bukti terjadinya penyekapan. Pihaknya tak ingin gegabah menentukan sikap atas kasus ini. Sehingga atas pertimbangan matang maka pendampingan diberikan saat pelaporan polisi.
Laporan polisi, menurutnya adalah bukti keseriusan Agung Purnomo. Sebagai komitmen untuk mempertanggungjawabkan seluruh pernyataannya. Termasuk untuk membongkar adanya intimidasi oleh oknum Kepala SMAN 1 Wates dan dua oknum Satpol PP Kulonprogo.
"Sehingga tentu penyangkalan baik itu dari Pj Bupati ataupun Kepala Sekolah maupun Satpol PP harus dipertanggungjawabkan juga di kepolisian. Saya kira itu forum yang paling tepat," katanya.
Intimidasi terbukti dengan peran Satpol PP Kulonprogo dalam mediasi. Dalam aturan Undang-Undang Otonomi Daerah, Satpol PP tak memiliki wewenang mediasi. Tapi melaksanakan penegakan dan penertiban penerapan Perda.
Julian juga mempertanyakan pernyataan Kepala SMAN 1 Wates. Bahwa Agung Purnomo menakut-nakuti dengan menggunakan jabatan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hingga akhirnya ada keterlibatan oknum Satpol PP yang juga kebetulan orangtua siswa.
"Tetap menurut kami tidak bisa itu pun harus berdasarkan laporan dan proses. Ada enggak laporan ini yang secara resmi dan lain sebagainya," ujarnya.
Julian memastikan proses hukum terus berlanjut. Polisi telah memintai sejumlah keterangan dari Agung Purnomo. Hanya saja dia belum bisa menjabarkan hasil pemeriksaan.
"Hasil dari kepolisian itu masih belum diupdate ke kami ya karena mungkin baru beberapa hari, dua hari dari pasca konferensi pers dan laporan," katanya. (Dwi) Editor : Editor News