Pernyataan ini guna menanggapi adanya temuan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIJ. Dalam investigasinya terungkap adanya kasus pengadaan seragam sekolah. Bahkan disebut pula keuntungan dari pengadaan ini mencapai Rp. 10 Miliar.
"Kalau kami tidak setuju seperti itu. Ya mau tidak mau dengan alasan seragam lalu cari keuntungan, sekolah yang suplai, ini harusnya tidak boleh terjadi sepeti ini," jelasnya dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (27/9).
Kuswanto menegaskan bahwa sekolah negeri telah mendapatkan alokasi anggaran dari pemerintah. Terwujud dengan adanya BOSDA dan BOSNAS. Sehingga tidak perlu adanya pungutan anggaran dengan modus pengadaan seragam sekolah.
Disatu sisi pihaknya juga tengah menyusun sebuah rencana peraturan daerah (Raperda). Fokusnya adalah terkait pendanaan pendidikan. Aliran dana yang digunakan bersumber dari dana keistimewaan.
"Apabila memang BOSDA dan BOSNAS dianggap belum bisa untuk operasional kita pikirkan sampai ke dais (dana keistimewaan), karena APBD kita ada 2 APBD murni dan dais. Untuk membantu di sekolah. Jangan diberatkan ke masyarakat (pungutan)," katanya.
Dalam Raperda pendanaan pendidikan, lanjutnya, juga akan terisi sanksi. Tepatnya atas pungutan kepada orangtua siswa. Termasuk didalamnya tentang pengadaan seragam sekolah.
Rancangan kebijakan ini juga akan berbicara tentang peran komite sekolah. Agar tak menjadi alibi dalam melakukan pungutan. Lebih tegas menjadi kedok sekolah terkait pengadaan fasilitas sekolah.
"Laiya itu nanti diatur, jangan sampai komite jadi kedok sekolah kalau tidak diatur akan pakai nama komite," ujarnya.
Dalam kesempatan ini Kuswanto meminta sekolah tidak memanfaatkan celah. Terutama atas temuan ORI Perwakilan DIJ tentang keuntungan Rp. 10 Miliar. Apabila terbukti melanggar kebijakan maka berisiko pada sanksi hukum.
"Terus terang itu risiko dari keuntungan, ada risiko hukumnya. Apakah menganggap hukum di Indonesia terlalu lentur sehingga dihitung sanksi dan pungutan," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIJ Didik Wardaya memastikan data ORI Perwakilan DIJ masih asumsi. Perhitungannya adalah menghitung rata temuan ke semua sekolah. Sehingga terkait angka Rp. 10 Miliar belumlah valid.
Pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah sekolah. Hasilnya, beberapa SMA ada temuan siswa dengan seragam SMP. Ini karena belum adanya pengadaan seragam sekolah oleh komite sekolah.
"Itu saya lihat dari asumsi-asumsi bukan temuan di lapangan, jadi sampai sekarang cek masih banyak siswa yang belum pakai seragam. Jadi kalau kemudian ditemukan 1 sekolah dikalikan jumlah siswa jadi banyak padahal belum semua sekolah pakai seragam," ujarnya.
Dari hasil pantauan juga terungkap sekolah tidak berani mengadakan pengadaan seragam sekolah. Ini karena sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. Dalam aturan yang sama, tertulis bahwa pengadaan seragam bisa melalui komite sekolah.
"Kalau sekolah saya jamin tidak, tapi kalau lewat forum orangtua itu ada. Lalu dihitung dan rata-rata siswa dan orangtua belum ada yang bergerak. Kalau diasumsi Rp. 10 Miliar itu emang bombastis angkanya," tegasnya. (Dwi) Editor : Editor News