Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Berdayakan Kalurahan, HB X Beri Lampu Hijau Sewa Tanah Kas Desa Pakai Danais

Editor News • Rabu, 31 Agustus 2022 | 21:50 WIB
SOSOK : Gubernur DIJ Hamengku Buwono X saat Sapa Aruh di Bangsal Kepatihan Pemprov DIJ, Rabu (31/8). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
SOSOK : Gubernur DIJ Hamengku Buwono X saat Sapa Aruh di Bangsal Kepatihan Pemprov DIJ, Rabu (31/8). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) Hamengku Buwono X memberikan lampu hijau pemanfaatan dana keistimewaan (Danais) untuk menyewa tanah kas desa. Kaitannya adalah pemanfaatan lahan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Baik membuka unit usaha secara mandiri maupun yang dibiayai pemerintah Kalurahan.

Izin ini diberikan sebagai upaya mengurangi angka kemiskinan. Pemanfaatan tanah kas desa dengan Danais diharapkan dapat menstimulasi warga. Terutama untuk mengkreasi unit usaha demi kesejahteraan keluarga.

"Masyarakat miskin tak berpenghasilan di desa bisa mendapatkan pemasukan melalui memanfaatkan tanah kas desa. Baik dipakai untuk bertani, beternak, pengembangan wisata setempat secara berkelompok maupun mandiri," jelasnya ditemui di Bangsal Kepatihan Pemprov DIJ, Rabu (31/8).

Wujud program, lanjutnya, dapat melalui bantuan keuangan khusus (BKK). Nantinya Pemprov DIJ akan memfasilitasi warga yang membutuhkan. Mekanismenya adalah melalui Pemerintah Kalurahan sesuai dengan nomenklatur keistimewaan.

Mekanisme ini bisa berlangsung hingga ekonomi masyarakat stabil. Setidaknya waktu ideal perputaran ekonomi antara tiga hingga lima tahun. Setelahnya warga bisa membiayai secara mandiri untuk sewa lahan tanah kas desa.

"Sehingga dana keistimewaan bisa digunakan untuk masyarakat yang lainnya. Daripada saya setiap bulan memberikan izin kalau ada orang mau bangun warung, tapi masyarakat di situ tetap ada yang miskin, nganggur. Ha mbok sudah disewakan buat masyarakatnya sendiri," katanya.

Setidaknya sudah ada 10 Kalurahan yang menjadi percontohan dari skema ini. Beberapa dikelola untuk pendirian tempat wisata. Seperti yang terwujud di Nglangeran, Mangunan, Tebing Breksi hingga Gedangsari.

Pada awalnya angka masyarakat belum sejahtera di 10 Kalurahan cukup tinggi. Seiring waktu berjalan justru berbalik 180 derajat. Kalurahan -kalurahan tersebut justru ikut menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

"Nyatanya bisa jalan dan juga orang miskinnya di wilayah-wilayah itu juga sudah berkurang. Ini yang saya maksud dengan ada investasinya, tidak sekadar bangun jalan, bangun ini, bangun itu, tapi ada peningkatan (kesejahteraan) warga masyarakat," ujarnya.

Sekprov Pemprov DIJ Kadarmanta Baskara Aji menuturkan ada mekanisme untuk mengakses BKK Danais. Tentunya wajib mengajukan proposal oleh kalurahan. Untuk setelahnya diverifikasi oleh Pemprov DIJ terkait peruntukkannya.

Setiap kabupaten, lanjutnya, juga memiliki forum keistimewaan. Melibatkan beberapa jajaran OPD terkait di tingkat pemerintah kabupaten. Perannya adalah menentukan sumber pendanaan bagi kesejahteraan masyarakat.

"Nanti dalam musrenbang akan ditentukan mana yang akan didanai oleh BKK Danais dan mana yang memakai APBD provinsi atau kabupaten. Daripada lahan disewakan ke investor kan mending dipakai sendiri untuk mensejahterakan masyarakat," katanya. (Dwi) Editor : Editor News
#UUK DIJ #Hamengku Buwono X #dana keistimewaan #tanah kas desa #Pemberdayaan Masyarakat