Penjabat Wali Kota Jogja Sumadi menegaskan pencabutan IMB karena adanya mal administrasi. Kasusnya serupa dengan terbitnya IMB milik apartemen Royal Kedhaton. Pengajuan telah diajukan hingga Gubernur DIJ Hamengku Buwono X.
"Kalau izinnya sudah saya ajukan untuk dicabut. Izin IMB itukan kewenangan kota yang mengajukan. Saya sudah lapor gubernur (HB X) memang," tegasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (29/8).
Sumadi menuturkan pencabutan IMB dilakukan secara bertahap. Proses pengajuan pencabutan telah berlangsung sejak tiga bulan lalu. Terdiri dari IMB apartemen dan hotel.
Dia memastikan bangunan apartemen dan hotel belum berdiri. Seluruhnya masih berupa lahan kosong dengan mengantongi IMB. Rentang waktu pemberian IMB adalah setahun terakhir.
"Jadi ketentuannya gini kalau satu tahun tidak dilakukan pembangunan fisik maka kita batalkan izin-izin itu. Empat IMB belum berdiri bangunannya," katanya.
Tak hanya IMB, Sumadi juga tengah mengajukan revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) era Haryadi Suyuti. Tepatnya yang mengatur tentang pembangunan dan gedung. Revisi diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Revisi, lanjutnya, terkait persyaratan administrasi dan bangunan. Terutama yang menyimpang dari acuan baku pembangunan gedung di Kota Jogja. Termasuk aturan tentang kawasan heritage.
"Perwal berkaitan dengan pembangunan dan gedung tetapi kan harus izin dari kementerian (Kemendagri) nah Gubernur (HB X) kan kita tembusi jadi sudah pirsa (mengetahui). Direvisi berkaitan dengan prosedur persayaratan dan sebagainya itu," ujarnya.
Sumadi mengakui jumlah Perwal yang direvisi tidak hanya satu. Ini karena satu Perwal terbit untuk satu IMB. Tepatnya untuk bangunan berizin yang telah memasuki tahapan pembangunan.
"(Jumlah Perwal) banyak, jadi kalau sudah ada IMB 1 tahun belum dibangun batal dimata hukum. Tapi kalau yang sudah dibangun kan ada Perwal nomor berapa, ada prosedur macam-macam dan syarat macam-macam kita tinjau ulang. Nanti (revisi) sesuaikan dengan ketentuan," katanya. (Dwi) Editor : Editor News