HB X menegaskan pihaknya telah bersurat kepada pemerintah pusat. Kaitannya adalah tindakan untuk mencabut perizinan tersebut. Terlebih setelah diinvestigasi ada sejumlah pelanggaran.
"Yang kemarin kan yang diputus heritage penyangga ditandatangani wae hotel Kedhaton (apartemen Royal Kedhaton) ya ukurannya ya melanggar. Akhirnya kita batalkan," tegasnya ditemui di Kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Kamis (25/8).
Objek tanah berada di kawasan Kemantren Gedongtengen Kota Jogja. Tanah seluas 6 ribu meter persegi itu rencananya akan berdiri bangunan setinggi 14 lantai. Ketinggian ini telah menyalahi aturan pembangunan di kawasan Kota Jogja.
Raja Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat ini menegaskan IMB melanggar aturan baku. Bahkan Peraturan Wali Kota sebagai acuan juga menabrak tatanan Peraturan Gubernur.
"Tapi yang batalke departemen dalam negeri (Kemendagri) kita nggak punya hak. Kita sampaikan ini batalken kan gitu. Ya kita ajukan untuk dibatalkan karena itu melanggar. Perwalnyya sendiri melanggar karena Pergubnya kan sudah ada itu penyangga untuk kawasan heritage," katanya. (Dwi) Editor : Editor News