Agenda sidang pertama berupa pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Djauhar Setiadi ini berlangsung secara daring. Terdakwa Oon Nusihono menjalani sidang dari Gedung KPK Jakarta.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Dwi Prasetyono menuturkan Oon Nusihono terbukti memberikan suap. Dikuatkan dengan barang bukti berupa yang maupun barang kepada Haryadi Suyuti. Tujuannya agar Haryadi segera menerbitkan perijinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton.
"Terdakwa memberikan uang sebesar USD 20.450, Rp. 20 juta atau sekitar jumlah itu, 1 unit Mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna Hitam tahun 2010 dan satu sepeda elektrik merk Specialized," jelasnya dalam pembacaan dakwaan di PN Kota Jogja, Senin (22/8).
Suap dalam bentuk uang dan barang diserahkan dengan dua cara. Baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk perantara adalah sekretaris pribadi sekaligus tangan kanan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono.
Tak hanya Haryadi, Oon juga memberikan uang dan barang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Jogja Nurwidihartana. Nominalnya sejumlah USD 6.808.
"Dengan maksud supaya Haryadi Suyuti melalui Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwoni mempercepat dan mempermudah penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT. Java Orient Properti," katanya.
Berdasarkan temuan ini, JPU memastikan tindakan Haryadi bertentangan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara. Terutama untuk tidak menerima suap dalam wujud apapun. Sehingga tindakan ini bisa digolongkan sebagai penyimpangan korupsi.
Haryadi, lanjutnya, melanggar Undang-Undang Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juncto Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Dwi) Editor : Editor News