Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Temuan ORI, Ada Pemaksaan, Sekolah Langgar Permendikbud 

Editor News • Selasa, 16 Agustus 2022 | 01:34 WIB
JALAN TERANG : Ketua ORI Perwakilan DIJ Budhi Masturi sampaikan hasil investigasi kasus jilbab SMAN 1 Banguntapan di Kantor ORI Perwakilan DIJ, Jumat (12/8). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
JALAN TERANG : Ketua ORI Perwakilan DIJ Budhi Masturi sampaikan hasil investigasi kasus jilbab SMAN 1 Banguntapan di Kantor ORI Perwakilan DIJ, Jumat (12/8). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIJ Budhi Masturi ungkap pihak SMAN 1 Banguntapan lakukan sejumlah pelanggaran. Selain tentang aturan seragam juga pemaksaan penggunaan jilbab terhadap siswi. Hingga akhirnya mencuat kasus yang kini tengah masuk ranah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIJ.

Imbas dari aksi ini adalah tertekannya psikis siswa. Puncak kejadian di sekolah adalah mengurung diri di toilet pada 26 Juli 2022. Berlanjut dengan siswi enggan bersekolah dan berinteraksi dalam kurun waktu tertentu.

"Mengkategorikan pemaksaan sebagai salah satu bentuk dari kekerasan terhadap anak.!Kekerasan psikis yang patut diduga selama MPLS dan menjadi rangkaian tidak terpisahkan dari kejadian pemakaian jilbab juga insiden pengurungan diri siswi di sekolah," jelasnya ditemui di Kantor ORI Perwakilan DIJ, Jumat (12/8).

Dalam kasus ini, Budhi memastikan Kepala SMAN 1 Banguntapan turut bertanggungjawab. Ini diatur dalam Pasal 38 Perda tahun 2016. Dikatakan bahwa kepala sekolah bertanggungjawab atas perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.

Dia juga memaparkan ada tiga guru yang terlibat. Tepatnya guru koordinator bimbingan konseling, guru bimbingan konseling dan seorang guru wali kelas. Ketiganya terlibat dalam penggunaan jilbab kepada siswi dengan peran utama guru koordinator BK.

"Pihak-pihak yang melakukan, turut serta melakukan dan membiarkan tindakan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2002 dan Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 dikenakan sanksi pidana," tegasnya.

Dalam kesempatan ini Budhi juga memaparkan terkait akreditasi satuan pendidikan. Awalnya Kepala SMAN 1 Banguntapan berdalih bahwa peraturan seragam demi memenuhi aturan akreditasi. Salah satu syarat adalah faktor religiusitas.

Dia menduga sekolah salah dalam memahami Pasal 3 Ayat (4) huruf D Permendikbud Nomor 47 tahun 2014. Hingga akhirnya menjadi dasar dalam menyusun kebijakan yang sarat dengan identitas keagaaman. Disatu sisi justru tidak mengutamakan dan kebhinnekaan serta hak kebebasan meyakini kepercayaan.

"Dibuktikan dengan desain seragam bagi siswi muslim yang semuanya jilbab. Disatu sisi sekolah negeri itu mengusung identitas inklusif dan kebhinnekaan termasuk dalam seragam," katanya.

Sekolah, lanjutnya, juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan itu ada larangan jual seragam. Berupa adanya transaksi jual beli seragam. Terbukti dengan adanya temuan selebaran pembelian jilbab berlogo SMAN 1 Banguntapan.

"Selain itu kepala sekolah juga bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, oemantauan, dan evaluasi kegiayan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru," ujarnya.

Atas temuan ini ORI Perwakilan DIJ memberikan sejumlah saran kepada Disdikpora DIJ. Pertama adalah Disdikpora DIJ diminta menjalin komunikasi dengan Kemendikbud Ristek. Kaitannya adalah implementasi Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 dan instrumen akreditasi 2022.

ORI Perwakilan DIJ juga mendorong Pemerintah Daerah menerbitkan aturan tata tertib dan seragam sekolah. Tentunya yang mengacu pada nilai-nilai kebhinnekaan dan hak asasi manusia. Juga melakukan review atas tata tertib di SMA dan SMK negeri di Jogjakarta.

"Untuk memastikan keselarasannya dengan peraturan yang lebih tinggi dengan juga tetap memperhaikan nilai-nilai kebhinnekaan dan hak asasi manusia," katanya.

Dalam rekomendasi juga tertulis sanksi dan pembinaan kepada perangkat SMAN 1 Banguntapan yang terlibat. Tepatnya atas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Untuk sanksi diberikan sesuai peran masing-masing atas kasus jilbab SMAN 1 Banguntapan.

"Secara umum meminta agar Disdikpora melakukan pengembangan kapasitas serta keahlian kepada seluruh elemen sekolah tentang moderasi dan literasi beragama dalam pelayanan di bidang pendidikan. Lalu sekolah negeri juga membuat kebijakan yang berperspektif kebhinnekaan," ujarnya. (Dwi) Editor : Editor News
#aturan jilbab sekolah #jilbab SMAN 1 Banguntapan #aturan seragam sekolah #ORI Perwakilan DIJ #Budhi Masturi