Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Operasi Curas Progo 2022, Polda DIJ Ungkap 13 Kasus TO dan 1 Non TO

Editor News • Sabtu, 30 Juli 2022 | 01:38 WIB
AKUMULASI : Polda DIJ merilis hasil ungkap kasus pada gelaran Oprasi Curas Progo 2022 di Mapolda DIJ, Jumat (29/7). (ANNISSA KARIN/RADAR JOGJA)
AKUMULASI : Polda DIJ merilis hasil ungkap kasus pada gelaran Oprasi Curas Progo 2022 di Mapolda DIJ, Jumat (29/7). (ANNISSA KARIN/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Polda DIJ merilis hasil ungkap kasus pada gelaran Operasi Curas (Pencurian dengan Kekerasan) Progo 2022. Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari, mulai 15 Juli hingga 28 Juli 2022. Operasi tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda DIJ bersama dengan jajaran polres dan polresta.

Dirreskrimum Polda DIJ Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan ada sebanyak 289 personil yang dilibatkan. Total ada 13 kasus target operasi (TO) dan 1 kasus target non operasi (NTO) yang berhasil diungkap.

Rinciannya, Ditreskrimum Polda DIJ berhasil mengungkap 3 kasus TO, Polresta Jogja 3 kasus TO dan 1 kasus NTO, dan Polres Sleman 3 kasus TO.

"Polres Bantul juga berhasil mengungkap 2 kasus TO, Polres Kulonprogo 1 kasus TO, dan Polres Gunungkidul 1 kasus TO," jelasnya saat jumpa pers di Mapolda DIJ, Jumat (29/7).

Dia menambahkan, dari 14 kasus tersebut, sebanyak 15 tersangka TO dan 1 tersangka NTO berhasil diamankan. Rata-rata tersangka merupakan resividis. Dua tersangka juga diketahui merupakan anak di bawah umur.

Dia mengungkapkan kejadian curas kebanyakan terjadi di jalanan umum. Berlangsung pada 07.00 WIB hingga 21.00 WIB.

"Secara umum dilakukan dengan menarik paksa atau merampas. Pelaku juga biasanya lebih dari satu orang dan beroperasi menggunakan kendaraan bermotor roda dua," katanya.

Salah satu kasus di wilayah hukum Polres Sleman diketahui dilakukan dengan menggunakan senjata air soft gun. KBO Satreskrim Polres Sleman Ipda Muhammad Saifuddin menyebut TKP berada di Cangkringan. Air soft gun digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya dengan mengancam korban.

"Jadi untuk airsoft gun ini digunakan pelaku untuk melakukan curas. Namun dalam hal ini karena barang bukti masih belum cukup jadi untuk saat ini kami tahan atas sangkaan kepemilikan air soft gun," ujarnya.

Selain 16 tersangka, sebanyak 21 barang bukti berhasil disita. Jumlah paling banyak yaitu barang bukti HP sebanyak 11 unit dan sepeda motor sebanyak 3 unit. (isa/dwi) Editor : Editor News
#Ditreskrimum Polda DIJ #Operasi Curas Progo 2022 #Kombespol Nuredy Irwansyah Putra #Tren kejahatan Jogja